Pemerintah naikkan fuel surcharge 38 persen respons kenaikan harga avtur
Pemerintah resmi menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Pemerintah resmi menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller). Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet ditetapkan sebesar 10 persen, sementara untuk propeller sebesar 25 persen.
Dengan demikian, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai 28 persen, sedangkan untuk propeller naik 13 persen.
“Sebelumnya (pesawat) jet hanya 10 persen dan (pesawat) propeller 25 persen, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sebagai informasi, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.
Airlangga menjelaskan, sejumlah negara juga telah mengalami kenaikan harga avtur. Ia mencontohkan harga bahan bakar jet di Thailand mencapai Rp29.518 per liter dan di Filipina sebesar Rp25.326 per liter.
Sementara di Indonesia, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, naik menjadi Rp23.551,08 per liter.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur. Adapun Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9-13 persen.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa harga avtur yang dijual oleh Pertamina masih lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
“Memang ada kenaikan dari Pertamina, tetapi kenaikan itu dibandingkan dengan harga avtur di negara lain, khususnya tetangga, itu kita masih jauh lebih kompetitif,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Harga avtur, lanjut dia, mengikuti harga pasar dunia, sebab Indonesia juga melayani pengisian avtur global untuk pesawat-pesawat dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
“Harga avtur memang ini kan adalah harga pasar, dan otomatis karena ini juga melayani pengisian avtur global, pesawat-pesawat dari luar negeri yang masuk, maka mekanisme yang terjadi adalah mekanisme pasar,” kata Bahlil.


