Pemkab Kudus jamin 30.264 pekerja rentan dengan jaminan ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah menjamin sebanyak 30.264 pekerja rentan resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBD Perubahan 2025.
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah menjamin sebanyak 30.264 pekerja rentan resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBD Perubahan 2025. Langkah ini ditujukan untuk memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Hal ini disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2025, di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (8/12).
Ia berharap keikutsertaan ini mampu meningkatkan rasa aman bagi keluarga pekerja, termasuk keberlanjutan pendidikan anak apabila terjadi risiko kerja.
“Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, mereka bisa bekerja dengan aman, merasa tenang, karena mendapat jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, sampai anaknya ditanggung pendidikannya hingga kuliah,” lanjutnya.
Sam’ani menyebut pihaknya terus mengupayakan perluasan perlindungan pekerja rentan ke depan.
“Kita usahakan sama (jumlah penerimanya), kalo bisa meningkat, kita nanti hitung karena ada pengurangan transfer pusat ke daerah,” imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (9/12).
Sementara itu, Asisten Deputi Kepesertaan BPU Deputi Bidang Kepesertaan, Program, dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Neng Siti Hasanah menyampaikan dukungan penuh lembaganya terhadap komitmen daerah.
“BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, seiring dengan visi Asta Cita Presiden RI,” ujarnya.