Perda baru, reklame di Kota Magelang wajib sesuai tata ruang

Pemerintah Kota Magelang menegaskan komitmennya dalam menata reklame di ruang publik melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Update: 2025-09-25 09:10 GMT

Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

Pemerintah Kota Magelang menegaskan komitmennya dalam menata reklame di ruang publik melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Regulasi ini diyakini menjadi landasan strategis untuk menjaga estetika kota sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Menurut Wali Kota Magelang, H. Damar Prasetyono, reklame yang hadir di ruang publik harus diatur secara jelas agar tidak merusak tata kota maupun mengganggu keselamatan.

“Reklame tidak boleh menutupi fasad bangunan bersejarah, merusak kawasan tematik seperti Pecinan, atau membahayakan lalu lintas. Semua harus selaras dengan estetika kota,” tegasnya dalam acara Diseminasi Perda Nomor 6 Tahun 2024, Konsultasi Publik Raperwal, serta Launching Inovasi dan Layanan DPUPR di Aula Kantor DPUPR Kota Magelang, Rabu (24/9/2025).

Kata Damar, penataan reklame bukan hanya soal ketertiban, melainkan juga instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap rupiah dari reklame akan dikembalikan untuk pembangunan kota dan peningkatan layanan publik. Dengan begitu, manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Kamis (25/9).

Pada kesempatan yang sama, Pemkot Magelang melalui DPUPR meluncurkan dua inovasi digital, yakni Sopz Senerek (Sinkronisasi Olah Data Peta Kesesuaian Penempatan Reklame) dan IRPR (Informasi Rencana Penempatan Reklame).

Sopz Senerek berfungsi memastikan titik-titik reklame sesuai tata ruang kota, sedangkan IRPR menyediakan informasi lokasi reklame yang diizinkan secara transparan dan mudah diakses publik.

“Inovasi ini wujud komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Damar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang, MS Kurniawan, memaparkan reklame menjadi bagian yang lekat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari spanduk di pinggir jalan, papan iklan di perempatan, baliho acara, hingga videotron.

“Tujuan utama perda ini adalah agar reklame tidak dipasang sembarangan, memenuhi standar teknis, tetap menambah estetika kota, dan pada saat yang sama memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” terang Kurniawan.

Ia mencontohkan, pajak reklame dapat dialokasikan untuk pembangunan jalan, penerangan kota, dan fasilitas umum lainnya.

Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame hadir sebagai pedoman teknis bagi penyelenggara reklame di Kota Magelang. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi reklame, sekaligus menata wajah kota sesuai tata ruang, etika, estetika, dan budaya lokal.

Tags:    

Similar News