UU Perlindungan Konsumen tak berubah 27 tahun, Mendag sebut banyak norma sulit diterapkan
Pemerintah menilai regulasi lama tak lagi mampu mengimbangi lonjakan transaksi digital dan maraknya aduan konsumen daring
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang telah berlaku selama hampir tiga dekade memiliki banyak kelemahan.
Hal ini menyebabkan sejumlah aturan dalam regulasi tersebut sulit diimplementasikan di tengah dinamika perdagangan modern.
Dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI, Selasa (7/4/2026), Mendag menyebut aspek tata bahasa, sistematika, hingga mekanisme penyelesaian sengketa menjadi hambatan utama efektivitas aturan tersebut.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Menteri Busan dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Kelemahan regulasi ini semakin terlihat seiring pesatnya perdagangan digital. Data Kementerian Perdagangan mencatat 94,73 persen atau sebanyak 37.813 pengaduan konsumen sejak 2021 hingga Maret 2026 berasal dari transaksi melalui platform daring.
Fenomena penipuan daring, barang palsu, iklan menyesatkan, hingga penggunaan pola gelap dalam platform digital dinilai belum mampu diantisipasi sepenuhnya oleh regulasi lama.
“Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,” tambahnya.
Meski pemerintah telah menerbitkan aturan teknis seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, pengawasan terhadap praktik manipulatif di platform digital masih menjadi tantangan serius.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, dalam rapat tersebut turut menyoroti posisi konsumen Indonesia yang dinilai masih berada pada posisi relatif lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Ia menekankan bahwa tanpa regulasi yang adaptif, konsumen akan terus dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat.
"Kemendag memiliki peran strategis dalam konteks tersebut, mengingat perlindungan konsumen berkaitan erat dengan pengawasan perdagangan barang dan jasa, termasuk perdagangan lintas batas. Tanpa regulasi yang jelas, konsumen berpotensi dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat, sementara pelaku usaha juga dapat kehilangan kepercayaan,” kata Filep.
Filep juga menambahkan pentingnya harmonisasi regulasi untuk menciptakan keseimbangan pasar.
"Konsumen yang berdaya akan mendorong iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sementara perlindungan konsumen yang kuat akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif," pungkasnya.
Hingga saat ini, Kementerian Perdagangan dan DPD RI masih terus melakukan pembahasan terkait rancangan perubahan UU Perlindungan Konsumen tersebut guna menjawab kompleksitas transaksi elektronik yang terus berkembang.
Farens Excel/Rama


