Waspada pembatalan paspor: Imigrasi Bekasi ingatkan batas pengambilan maksimal 30 hari kerja

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengimbau seluruh masyarakat pemohon agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan guna menghindari pembatalan dokumen secara otomatis oleh sistem.

Update: 2026-02-05 15:20 GMT

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengimbau seluruh masyarakat pemohon agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan guna menghindari pembatalan dokumen secara otomatis oleh sistem.

Langkah sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemohon mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, yang mewajibkan pengambilan paspor dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan pihaknya masih menemukan sejumlah paspor yang terpaksa dibatalkan karena pemiliknya tidak melakukan pengambilan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Jika paspor terlanjur dibatalkan, masyarakat akan menanggung beban administratif tambahan karena harus mengurus prosedur pembatalan sebelum bisa mengajukan permohonan baru.

“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan. Apabila hal tersebut terjadi, pemohon wajib mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anggi Wicaksono dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Guna memberikan kemudahan dan mencegah terjadinya pembatalan, Kantor Imigrasi Bekasi menyediakan opsi fleksibel bagi masyarakat yang memiliki kendala untuk hadir secara langsung.

Pengambilan paspor dapat dikuasakan kepada anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama tanpa perlu surat kuasa tambahan. Selain itu, pengambilan juga dapat dilakukan oleh pihak lain dengan syarat melampirkan surat kuasa bermaterai Rp10.000.

Elshinta Peduli

“Sebagai bentuk pelayanan publik yang prima, kami terus memberikan kemudahan dalam proses pengambilan paspor. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh pembatalan sistem hanya karena terkendala waktu pengambilan,” tambah Anggi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (5/2). 

Pihak imigrasi senantiasa mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi resmi jika terdapat keraguan mengenai status penerbitan paspor mereka.

Dengan kepatuhan terhadap durasi pengambilan ini, diharapkan tata kelola dokumen keimigrasian di Kota dan Kabupaten Bekasi semakin tertib dan efisien, sekaligus mengurangi penumpukan dokumen fisik di ruang penyimpanan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News