Ditlantas Polda DIY gandeng ojol, berantas balap liar dan knalpot brong
Aksi balap liar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah semakin meresahkan warga. Selain itu, penggunaan knalpot brong atau knalpot kendaraan bermotor tidak sesuai standar juga cukup marah yang menimbulkan polusi suara.
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.
Aksi balap liar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah semakin meresahkan warga. Selain itu, penggunaan knalpot brong atau knalpot kendaraan bermotor tidak sesuai standar juga cukup marah yang menimbulkan polusi suara. Salah satu upaya mencegah maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong, Ditlantas Polda DIY menggelar "Pembinaan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, dan Deklarasi Anti Knalpot Brong dan Anti Balap Liar," yang diikuti ratusan driver ojol online di Ditlantas Polda DIY, Rabu (12/11/2025).
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan aksi balap liar adalah dua jenis pelanggaran yang saling berkaitan. Karena pelaku balap liar sebagian besar menggunakan knalpot brong tersebut dan bahkan pelaku balap liar dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Selain melakukan tindakan represif kepada pelanggar, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY melakukan tindakan pencegahan diantaranya dengan menggandeng driver ojek online di wilayah DIY. Bersama lebih dari 200 driver ojol tersebut, Ditlantas Polda DIY melakukan Pembinaan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, dan Deklarasi Anti Knalpot Brong dan Anti Balap Liar,"
Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda DIY AKBP Widya Mustikaningrum mengatakan dengan menggandeng para driver ojol ini diharapakan dapat mensosialisasikan atau mengedukasi keluarga atau masyarakat lainya agar tidak menggunakan knalpot brong dan tidak ikut balap liar karena hal itu adalah tindakan pelanggaran yang bisa membahayakan keselamatan pelaku dan orang lain. Berdasar dara Ditlantas Polda DIY, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2025, penegakan hukum kepada pengendara yang menggunakan kendaraan tidak spesifikasi teknis sebanyak 21.806 pelanggar. Sementara penegakan hukum terhadap pelaku balap liar sebanyak 10.017 pelanggar.
"Harapan kami setelah kegiatan ini baik itu driver ojol, mahasiswa, pelajar bisa menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dan mendukung kami untuk memberantas kendaraan berknalpot brong juga balap liar. Kami juga bersama lurah atau kepala desa, karena kami tidak bisa bergerak sendiri untuk memberantas maraknya balap liar dan knalpot brong ini," ujarnya.
Tindakan preventif juga masif dilakukan seperti patroli ditempat dan waktu yang rawan terjadinya aksi balap liar. Langkah terakhir yang dilakukan adalah dengan penegakan hukum atau represif yaitu dengan tilang.
"Atau mengganti knalpot dengan yang standar di lokasi atau kantor polisi," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Rabu (12/11).
Fenomena maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong selain meresahkan masyarakat juga mengancam keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya. Kecelakaan yang disebabkan balap liar jumlahnya cukup tinggi dan banyak mengakibatkan cedera serius bahkan kematian. Balap liar juga sering mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan membuat kegaduhan di masyarakat.