Kapolri respons anggapan ‘no viral, no justice’
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terkait ‘no viral, no justice’ atau anggapan bahwa Polri tidak akan bekerja jika aduan tidak viral di media sosial.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terkait ‘no viral, no justice’ atau anggapan bahwa Polri tidak akan bekerja jika aduan tidak viral di media sosial.
Dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Kapolri mengatakan bahwa kepolisian tetap merespons kasus meski kasus tersebut tidak viral.
Namun, menurut dia, anggapan tersebut muncul karena penanganan aduan yang berjalan lambat.
Listyo pun mengingatkan jajaran Polri untuk berbenah dengan merespons aduan secara cepat.
“Bagaimana polisi bisa merespons cepat terhadap segala macam bentuk pengaduan. Jangan sampai selalu ada muncul istilah ‘no viral no justice’,” katanya.
Dia juga mengingatkan jajaran agar tidak baper (bawa perasaan) terkait ‘no viral, no justice’ dan menjadikan hal tersebut sebagai pemacu untuk semakin responsif.
“Artinya bahwa semakin hari, kita harus semakin peka, semakin responsif, dan melakukan perbaikan serta pembenahan,” katanya.
Lebih lanjut, pemimpin Korps Bhayangkara itu juga menyampaikan permohonan maaf apabila pelaksanaan tugas Polri belum sempurna.
“Kami mohon untuk terus didukung, dikoreksi, dan diperbaiki agar kami dapat melaksanakan tugas Polri agar betul-betul bisa memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat,” katanya.
Polri, kata Listyo, berkomitmen untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung.
Selain itu, Polri juga berkomitmen sebagai yang terdepan dalam melindungi dan menolong masyarakat, khususnya masyarakat kecil maupun kelompok rentan.
“Kami akan terus humanis dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kemudahan akses terhadap seluruh layanan Polri,” ujarnya.


