Membahayakan, Polres Kudus tegaskan larangan bikin konten swafoto di jalan raya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi swafoto (selfie) di tengah jalan raya yang ada di wilayah Kudus.

Update: 2025-09-18 14:50 GMT

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi swafoto (selfie) di tengah jalan raya yang ada di wilayah Kudus. Hal ini karena munculnya tren di kalangan remaja berfoto ditengah jalan padahal berbahaya karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Darean menegaskan, jalan raya bukan tempat untuk berfoto demi konten media sosial. Apalagi dilakukan dengan cara tiduran di tengah jalan raya. 

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak muda, jangan mengikuti tren swafoto di tengah jalan. Tindakan itu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga bisa mencelakakan orang lain," katanya, Kamis (18/9). 

"Ini jelas melanggar Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Kasat Lantas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (18/9). 

Disampaikan, petugas sampai saat ini masih menemukan aksi nekat remaja yang berpose hingga tiduran di tengah jalan demi konten. Beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat berfoto yakni di Jalan Dr. Loekmono Hadi dan kawasan Proliman kota Kudus.

“Jalan raya harus steril dari aktivitas berbahaya. Keselamatan adalah prioritas utama. Jangan sampai hanya karena konten media sosial, nyawa taruhannya. Kami minta masyarakat bijak dan tidak ikut-ikutan tren berisiko ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Satlantas Polres Kudus berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. 

Tags:    

Similar News