Menlu sebut pembahasan Overflight AS masih teknis, bukan akses eksklusif

Update: 2026-04-23 17:00 GMT

Menlu Sugiono, di Jakarta, Kamis (23/4/2026)

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa pembahasan terkait usulan overflight clearance atau izin lintas udara dari Amerika Serikat masih berada pada tahap teknis dan belum mengarah pada pemberian akses apa pun.

Sugiono menjelaskan bahwa tujuan utama pembahasan saat ini adalah untuk merumuskan mekanisme serta langkah-langkah yang perlu diambil pemerintah Indonesia.

“Tujuan pembahasannya adalah menentukan mekanisme yang seharusnya diambil, langkah-langkahnya seperti apa,” ujar Sugiono di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis, (23/4/2026).

Ia menambahkan, proses pembahasan masih panjang dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan. “Prosesnya masih panjang, masih di tingkat teknis,” lanjutnya.

Sugiono meluruskan bahwa tidak ada akses ekslusif wilayah udara RI yang di serahkan kepada AS, hal tersebut menurutnya tidak tepat dan masih dalam pembahasan.

“Bukan memberikan akses eksklusif. Itu merupakan Letter of Intent, niat dari Amerika Serikat, yang masih kita bahas,” jelas dia.

Menurut Sugiono, hasil akhir dari pembahasan tersebut masih belum dapat dipastikan dan akan bergantung pada proses kajian yang sedang berlangsung. “Nantinya seperti apa, kita lihat hasil pembahasannya,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvone Mewengkang, menyampaikan bahwa proposal terkait izin lintas udara tersebut merupakan inisiatif dari pihak Amerika Serikat dan masih dalam tahap pertimbangan internal pemerintah.

“Mekanisme pengaturannya dan berbagai detailnya masih terus ditelaah secara hati-hati,” ujar Yvone.

Ia menegaskan bahwa dalam setiap pembahasan, pemerintah tetap menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai landasan utama.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pembahasan dilakukan melalui koordinasi antar-kementerian, termasuk antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri.

Menurut Yvone, setiap proposal yang masih dalam tahap pertimbangan akan diproses secara hati-hati dan tidak dapat ditafsirkan sebagai kebijakan yang telah ditetapkan. “Ini bukan keputusan final,” pungkasnya.

Awaluddin Marifatullah/Ter

Similar News