Operasi Zebra Semeru 2025, Kapolres Lumajang: Untuk ciptakan `kamseltibcarlantas`

Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung di halaman Mapolres Lumajang Jawa Timur, Senin (17/11/2025) dipimpin Kapolres Lumajang AKBP. Alex Sandy Siregar.

Update: 2025-11-17 14:30 GMT

Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com

Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung di halaman Mapolres Lumajang Jawa Timur, Senin (17/11/2025) dipimpin Kapolres Lumajang AKBP. Alex Sandy Siregar.

Pasukan yang terlibat dalam apel dari unsur TNI Kodim 0821 Lumajang, personel Polres dan Polsek jajaran, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang. Pelaksanaan apel ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan masing-masing unsur.

Pada kesempatan itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar membacakan amanat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto.

Dalam sambutannya disebutkan bahwa Operasi Zebra Semeru 2025 digelar untuk menciptakan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Operasi Lilin 2025.

Tingkat Kecelakaan Masih Tinggi

Berdasarkan data Ditlantas Polda Jatim, dari Januari hingga Oktober 2025 tercatat 22.815 kasus kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur. Peristiwa tersebut mengakibatkan 2.792 orang meninggal dunia, 927 luka berat, dan 33.316 luka ringan.

“Walaupun terjadi penurunan angka kecelakaan, namun tingginya korban jiwa tetap menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas bersama,” tegas AKBP Alex membacakan sambutan Kapolda.

Kapolda menilai rendahnya kesadaran berlalu lintas masih menjadi faktor utama penyebab kecelakaan. Oleh sebab itu, penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Dilaksanakan 14 Hari, Fokus pada 9 Pelanggaran Prioritas

Operasi Zebra Semeru 2025 akan digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, di seluruh wilayah Jawa Timur. Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, represif, serta humanis.

Sembilan pelanggaran yang menjadi fokus penertiban antara lain:

1. Tidak menggunakan helm SNI

2. Tidak menggunakan safety belt

3. Melengkapi surat-surat kendaraan SIM dan STNK

4. Menggunakan Ponsel saat berkendara.

5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara dibawah umur

8. Berkendara bonceng tiga

9. Melebihi muatan (over loading)

Penegakan hukum dilakukan secara elektronik melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang manual terbatas. Sesuai petunjuk teknis, proporsi tilang adalah 95% ETLE dan 5% tilang manual, dan untuk sementara tilang manual hanya dilakukan oleh perwira.

Polantas Diminta Jadi Teladan

Kapolda Jatim melalui Kapolres Lumajang juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik Polri. Polantas disebut sebagai etalase kepolisian sehingga harus memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam pengurusan SIM, STNK, dan BPKB serta peningkatan digitalisasi layanan.

“Tidak ada ruang bagi pungli, arogansi, atau penyalahgunaan wewenang. Polantas harus menjadi teladan tertib berlalu lintas bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, seluruh personel diminta melaksanakan tugas dengan ikhlas, bertanggung jawab, dan disiplin tinggi serta menjalin sinergi lintas sektor bersama TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan media.

Komitmen Menurunkan Angka Kecelakaan

Di akhir amanat, Kapolda Jatim melalui Kapolres Lumajang mengingatkan bahwa Operasi Zebra Semeru 2025 merupakan komitmen bersama untuk menurunkan angka kecelakaan serta menyelamatkan nyawa masyarakat.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungan kepada kita semua dalam melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan negara,” tutup Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Senin (17/11). 

Similar News