PBHI harap Forum Reformasi Polri tetap pada jalur konstitusional
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pembentukan Komisi Reformasi Polri. Quo vadis reformasi Polri di tangan Presiden Prabowo via Komisi Reformasi Polri disebut jauh dari kontribusi terhadap perbaikan sistemik dan struktural Polri.
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pembentukan Komisi Reformasi Polri. Quo vadis reformasi Polri di tangan Presiden Prabowo via Komisi Reformasi Polri disebut jauh dari kontribusi terhadap perbaikan sistemik dan struktural Polri.
"Sejak awal, PBHI telah menegaskan adanya potensi politisasi, gimmick belaka, bahkan hanya menciptakan keributan lewat konten viral di media sosial. Bagaimana perdebatan soal nama (delegasi) anggota Komisi Reformasi Polri justru lebih ramai dan mendahului gagasan dan fungsi komisi," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, dalam keterangannya, Sabtu, (20/12).
Ia mengatakan PBHI menegaskan agar forum reformasi Polri yang begitu fundamental tetap berada pada jalur konstitusional, yakni proses legislasi antara Presiden dan DPR RI, tentu berkonsultasi dengan MPR RI selaku pembentuk UUD Negara RI Tahun 1945 yang memandatkan fungsi dan tugas Kemanan dan Ketertiban pada institusi Polri melalui Pasal 30.
Komisi Reformasi Polri diharapkan dapat menjawab persoalan sistemik dan struktural di tubuh Polri, dengan basis dan linimasa yang jelas dan sesuai target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat.
Terkait dengan Putusan MK No. 114 tentang Pengisian Jabatan Sipil Oleh Anggota Polri, ia mengatakan bahwa perlu dipahami secara benar, bahwa Putusan MK itu menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" pada Bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut, pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi juga merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait jabatan.
"Apa makna dan dampak Putusan MK No. 114? Yakni anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar Kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari Polri," katanya.
"Apakah dapat disimpulkan bahwa Anggota Polri yang aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian? Tentu tidak demikian," tambahnya.
Hal itu kembali pada Permohonan dan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan oleh Kapolri" tidak mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (3) pada Bagian Penjelasan dimana institusi di luar Kepolisian dimaknai sebagai institusi yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi Kepolisian.
PBHI menegaskan agar Presiden Prabowo memerintahkan Komisi Reformasi Polri berpegang teguh pada Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5), di mana ada kebutuhan pengaturan lebih konkret dan detil mengenai fungsi Keamanan dan Ketertiban yang diemban Polri itu berkelindan atau ada sangkut pautnya dengan institusi negara apa saja. "Tentu dengan pertimbangan kapasitas dan kompetensi Anggota Polri dalam menjalankan mandat fungsional tersebut," katanya.
Singkatnya, Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan.
"Perlu ada tafsir dan definisi konkret serta detil mengenai institusi di luar Kepolisian yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri, adalah PR terbesar dan sangat fundamental untuk diselesaikan," katanya.


