Polda Maluku tindaklanjut laporan perusakan kantor DPD Partai Golkar
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perusakan yang terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku, di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perusakan yang terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku, di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Jumat.
Ia mengungkapkan peristiwa perusakan terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIT. Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor dalam kasus ini adalah JFM bersama sekitar 30 orang lainnya yang diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan perusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku.
“Kasus ini sudah kami terima laporannya dan sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum. Penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Laporan resmi disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPD Golkar Maluku, Theodoron Makarios Soulisa, pada Kamis, 19 Oktober 2025. Ia menyebut partai menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” kata Theodoron.
Akibat peristiwa tersebut, DPD Partai Golkar Maluku mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta, meliputi kerusakan pada perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara motif perusakan dipicu oleh kesalahpahaman internal, dengan modus merusak fasilitas dan barang di dalam kantor.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
"Telah menerima laporan dan saat ini sementara melakukan penyelidikan. Sudah sekitar 10 orang saksi yang telah kami periksa," katanya.
Menurutnya, masih ada sejumlah saksi lain yang akan diperiksa terkait kasus tersebut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.