Polisi imbau masyarakat di Jayapura bayar pajak kendaraan, tidak bayar diberi sanksi

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil mengajak masyarakat Kabupaten Jayapura untuk taat membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat agar terhindar dari sanksi.

Update: 2025-11-12 16:30 GMT

Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil mengajak masyarakat Kabupaten Jayapura untuk taat membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat agar terhindar dari sanksi.

AKP Robertus mengatakan, polisi dalam waktu dekat bersama Samsat dan instansi terkait akan melakukan razia kendaraan roda dua dan roda empat guna membantu menertibkan masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan.

“Kami imbau pada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar segera membayar pajak kendaraan ke Samsat terdekat. Kendaraan yang belum membayar pajak atau tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan diberikan sanksi,” kata Robertus.

Ia mengatakan, apabila STNK kendaranya sudah mati lebih dari lima tahun atau TNKB tidak diperpanjang, kendaraan tersebut akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas. Penertiban telah dimulai sejak Senin lalu dengan pemeriksaan kendaraan di lapangan.

Selain itu, Robertus juga mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan roda dua dan roda empat agar memasang plat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan karena ini merupakan identitas kendaraan yang sangat penting.

“Plat nomor sangat penting di pasang karena berfungsi sebagai identitas kendaraan. Ketika terjadi kecelakaan atau tindak pidana, plat nomor itu akan memudahkan masyarakat dan petugas mengenali kendaraan. Kalau tidak ada plat, penyelidikan bisa kesulitan dan terhambat mengetahui pemiliknya,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Rabu (12/11). 

Dikatakan dia, bagi pemilik kendaraan yang hanya memiliki atau memasang satu plat nomor kendaraan agar segera melengkapinya. “Bagi masyarakat yang belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau hanya memiliki satu plat saja dapat segera mengurus ke Samsat Jayapura. Biayanya pembuatan plat tidak terlalu mahal, untuk roda dua sebesar Rp60.000, dan roda empat Rp100.000, serta bisa diurus langsung di tempat.

Tags:    

Similar News