Polres Tegal Kota gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, fokus tertib lalu lintas jelang Idul Fitri

Kepolisian Resor Tegal Kota menggelar apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di halaman Mapolres, Senin (2/2/2026), menandai dimulainya operasi yang berlangsung hingga 15 Februari 2026.

Update: 2026-02-02 10:10 GMT

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Kepolisian Resor Tegal Kota menggelar apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di halaman Mapolres, Senin (2/2/2026), menandai dimulainya operasi yang berlangsung hingga 15 Februari 2026.

Apel dipimpin Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati, yang membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan upaya cipta kondisi menjelang Idul Fitri dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas berisiko kecelakaan,” ujar Kompol Wahdah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (2/2). 

Wakapolres juga menegaskan seluruh personel agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kehadiran Polri adalah untuk melayani, dengan sikap humanis, sopan, dan profesional, serta menghindari ucapan maupun tindakan yang dapat menyakiti masyarakat,” tegasnya.

Data menunjukkan pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah terus menurun. Pada 2025 tercatat 522.589 pelanggaran, turun 25% dibanding 2024. Jumlah tilang berkurang 32% menjadi 174.993 lembar, sementara teguran turun 20% menjadi 347.596 lembar.

Meski demikian, Kompol Wahdah menekankan upaya berkelanjutan tetap diperlukan. “Penurunan ini positif, tapi kita harus terus mendorong masyarakat tertib berlalu lintas agar keselamatan di jalan tetap terjaga,” ujarnya.

Elshinta Peduli

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Tegal untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan saat berkendara.

Dalam pelaksanaannya, polisi akan menindak pelanggaran melalui ETLE dan teguran, dengan fokus pada kendaraan tidak laik jalan, pengendara tanpa kelengkapan, balap liar, knalpot brong, serta pengendara yang tidak memakai helm atau sabuk pengaman.

Selain itu, sasaran operasi juga mencakup parkir sembarangan, penggunaan ponsel saat berkendara, dan berboncengan lebih dari satu orang. lebih dari satu orang, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta melawan arus.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News