Resividis maling sepeda motor di Wergu Wetan dibekuk aparat Polres Kudus

Seorang residivis berinisial AAS warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang indekos di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibekuk aparat Polsek Kudus Kota, usai mencuri sepeda motor milik salah satu warga setempat.

Update: 2025-11-17 12:40 GMT

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Seorang residivis berinisial AAS warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang indekos di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibekuk aparat Polsek Kudus Kota, usai mencuri sepeda motor milik salah satu warga setempat.

Penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan tersebut. Pelaku diringkus pada Minggu, (16/11), melalui operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang di back-up Satreskrim Polres Kudus, sehingga proses pengungkapan berlangsung cepat dan terkoordinasi. 

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyampaikan apresiasi terhadap anggotanya serta Satreskrim Polres Kudus yang memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan kasus ini.

Kejadian curat ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya. Motor yang diparkir di gang depan rumah dalam kondisi terkunci stang itu hilang sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (16/11). Korban baru sadar kendaraannya raib saat akan berangkat kerja.

Pada pukul 09.30 WIB, korban melapor ke Polsek Kudus Kota. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung turun melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian.

Dijelaskan Kapolsek, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian, sehingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri seorang pria yang diduga sebagai pelaku, diketahui merupakan pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.

Tak butuh waktu lama, pengejaran langsung dilakukan. Dalam hitungan jam, dihari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AAS (28), warga Tasikmalaya. Saat dibekuk, pelaku masih menyimpan motor milik korban di kamar kos.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa AAS merupakan residivis spesialis Curanmor. Ia tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya. Kepada petugas, AAS mengaku baru satu bulan tinggal bersama istrinya di Wergu Wetan. Namun dalam waktu singkat itu pula, ia telah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.

"Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku, pelaku ini menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (17/11).

Dalam menjalankan aksinya, AAS memotong kabel starter/stop kontak untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci.

Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Wergu Wetan sebelum akhirnya ditangkap. Aksi pertama ia lakukan pada 29 Oktober 2025, sebuah kendaraan Yamaha Yupiter yang kemudian dijual secara online di Pangandaran seharga Rp 1,2 juta. Aksi kedua, pada 9 November 2025 dengan membawa kabur Suzuki TS125 warna kuning. Motor tersebut dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp 1 juta.


Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti seoeda motor honda Supra X 125, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak dan pakaian serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolsek juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan dan melapor segera bila melihat hal mencurigakan. Respons cepat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” kata AKP Subkhan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah. 

Similar News