Satlantas Polres Rembang terapkan e-tilang handheld, pelanggar bayar denda lewat BRIVA .

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang mulai menerapkan sistem e-tilang berbasis perangkat handheld dalam operasi penertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Rembang. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di jalan raya.

Update: 2026-02-27 07:20 GMT

Sumber foto: A Muhtarom/elshinta.com.

Indomie

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang mulai menerapkan sistem e-tilang berbasis perangkat handheld dalam operasi penertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Rembang. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha memimpin langsung sosialisasi penggunaan e-tilang handheld di Jalan Diponegoro, Rembang, Kamis (26/2/2026). Ia menegaskan, sistem baru tersebut dirancang untuk meminimalkan interaksi langsung antara pelanggar dan petugas.

“Dengan menggunakan e-tilang handheld, kita dapat mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujar AKP Ryan Mitha.

Dalam penerapannya, sejumlah pelanggaran kasatmata yang kerap ditemukan di Rembang, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, serta menggunakan ponsel saat berkendara, akan langsung diproses di lokasi menggunakan perangkat tersebut. Petugas akan memasukkan data pelanggar ke sistem dan menerbitkan barcode e-tilang sebagai bukti penindakan.

Pelanggar tidak lagi diwajibkan mengikuti sidang di pengadilan. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara elektronik melalui BRI Virtual Account (BRIVA), sehingga proses menjadi lebih praktis dan transparan.

AKP Ryan Mitha berharap, penerapan e-tilang handheld ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di Kabupaten Rembang.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Muhtarom, Jumat (27/2).

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News