15 pakar hukum nilai perkara sewa kapal dan Terminal BBM Pertamina bukan tindak pidana korupsi
Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyimpulkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 bukan merupakan tindak pidana korupsi. Para akademisi menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai hubungan bisnis.
Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyimpulkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 bukan merupakan tindak pidana korupsi. Para akademisi menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai hubungan bisnis.
Kesimpulan itu disampaikan dalam sidang eksaminasi putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Kegiatan eksaminasi diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta. Rabu 11, Maret 2026.
Eksaminasi dilakukan dengan menelaah sejumlah dokumen perkara, mulai dari surat dakwaan, tuntutan jaksa penuntut umum, pembelaan penasihat hukum maupun terdakwa, hingga transkrip putusan pengadilan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Mastur, mengatakan eksaminasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan wacana akademik mengenai penanganan perkara korupsi di Indonesia.
“Kami dari Fakultas Hukum Unwahas mengadakan eksaminasi putusan ini sebagai bagian dari pengembangan wacana keilmuan hukum ke depan. Dalam sejumlah perkara korupsi, diperlukan juga diskursus baru terkait perkembangan ilmu hukum,” kata Mastur dalam pengantarnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut melibatkan berbagai pakar hukum dari bidang pidana, administrasi, hingga sosiologi hukum agar menghasilkan pandangan yang komprehensif.
“Hari ini dalam eksaminasi ini hadir para pakar hukum dari berbagai bidang untuk memberikan pandangan akademik, termasuk terkait perkembangan penegakan hukum tindak pidana korupsi ke depan,” ujarnya.
Hasil eksaminasi yang dibacakan Wahyu Priyanka Natapermana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyebutkan, perkara penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) serta penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina merupakan hubungan bisnis.
“Perkara terkait sewa kapal PT JMN oleh PT PIS dan sewa terminal BBM PT OTM oleh PT Pertamina murni merupakan hubungan bisnis dan bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun Pasal 2 Undang-Undang Tipikor,” katanya.
Para eksaminator juga menilai majelis hakim tidak memerinci secara jelas kedudukan para terdakwa dalam kaitannya dengan tindak pidana korporasi serta sistem pertanggungjawaban pidana. Karena itu, unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terpenuhi.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa disebut memiliki posisi strategis di sejumlah perusahaan. Namun menurut para pakar, pertimbangan hukum majelis hakim tidak menjelaskan secara memadai keterkaitan posisi tersebut dengan tindak pidana korporasi yang didakwakan.
Pada aspek penyewaan kapal JMN oleh PIS, para eksaminator menilai konfirmasi kepada Bank Mandiri yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses pengajuan kredit investasi untuk pembelian kapal.
Menurut mereka, langkah konfirmasi itu merupakan inisiatif pihak bank dalam menjalankan prinsip know your customer, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penambahan klausul pengangkutan domestik yang mensyaratkan kapal berbendera Indonesia juga dinilai sah. Ketentuan tersebut justru dipandang sebagai implementasi dari Undang-Undang Pelayaran.
“Kendati klausul tersebut menutup peluang kapal berbendera asing mengikuti tender, tetapi karena merupakan implementasi Undang-Undang Pelayaran, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Wahyu.
Dalam aspek penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina, para pakar menilai pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kebutuhan terminal tidak mendesak sebagai dasar perbuatan melawan hukum merupakan penilaian yang keliru.
Menurut mereka, kebutuhan terminal tersebut telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina. Dokumen tersebut menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan penyimpanan BBM serta keterbatasan kapasitas terminal yang dimiliki perusahaan.
Selain itu, terminal BBM tersebut dinilai memiliki spesifikasi logistik yang mampu melayani kapal berukuran besar melalui fasilitas jetty, yang saat itu tidak dimiliki terminal lain.
“Keputusan menyewa terminal tersebut dapat dipandang sebagai keputusan bisnis yang diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan operasional dan efisiensi logistik,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (12/3).
Para eksaminator juga menilai persoalan legal standing dan operasional PT Tangki Merak lebih merupakan persoalan administratif, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah tindak pidana korupsi.
Selain itu, para pakar turut mengkritisi perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun yang menggunakan pendekatan total loss, yakni menganggap seluruh pembayaran sewa terminal sebagai kerugian negara.
Menurut mereka, pendekatan tersebut tidak tepat karena pembayaran throughput fee dilakukan berdasarkan kontrak yang sah dan telah disetujui oleh tujuh direksi Pertamina secara berjenjang.
Para pakar juga menegaskan bahwa terminal BBM OTM secara fisik ada dan telah beroperasi serta digunakan untuk distribusi BBM selama periode 2014 hingga 2024. Bahkan, meskipun fasilitas tersebut telah disita oleh penyidik, terminal itu disebut masih digunakan untuk kepentingan operasional.
“Karena itu, menurut eksaminator, unsur kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun dalam perkara ini tidak terpenuhi,” ujarnya.
Adapun 15 pakar yang terlibat dalam eksaminasi tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Hasanuddin, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Islam Indonesia, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara, UPN Veteran Jakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Pancasila, Universitas Trisakti, dan Universitas Gadjah Mada.


