Adam Damiri sebut putusan hakim keliru, wewenang investasi Asabri sudah didelegasikan
Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Letjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, mengaku merasa dikorbankan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Letjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, mengaku merasa dikorbankan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Ia menilai vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak adil, sebab keputusan terkait investasi perusahaan telah didelegasikan kepada jajaran direksi yang berwenang.
“Saya ini kan militer. Dibenak saya dilatih untuk memenangkan pertempuran. Saat jadi Dirut Asabri, saya diminta menangani masalah investasi dan obligasi. Ini tidak mudah untuk saya, makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wewenang,” ujar Adam saat menyampaikan alasan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Menurut Adam, pihak yang memiliki keahlian dan tanggung jawab dalam urusan investasi adalah Direktur Investasi dan Keuangan bersama Kepala Divisi Keuangan PT Asabri. Ia menegaskan, seluruh transaksi saham yang kini menjadi sorotan dilakukan oleh jajaran tersebut.
“Siapa ahlinya itu? Ya direksi investasi dan keuangan, dibantu kepala divisi keuangan. Mereka yang mengelola dan membeli saham, karena ada pendelegasian wewenang tadi,” jelasnya.
Adam menilai pendelegasian tersebut sah secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, yang menyebutkan tanggung jawab hukum dapat beralih kepada pejabat penerima delegasi.
“Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Bahkan disebut pelaku utama yang turut serta melakukan korupsi dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dalam PK yang diajukan, Adam menyertakan delapan bukti baru (novum). Ia berharap majelis hakim dapat mencermati adanya kekeliruan dan kekhilafan dalam putusan sebelumnya.
“Saya melihat keputusan hakim itu tidak sesuai dengan fakta dan data di persidangan. Karena itu saya katakan ada kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan, sebab tidak berdasarkan data dan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain soal pendelegasian kewenangan, Adam juga menyoroti dasar penetapan kerugian keuangan negara dalam kasus Asabri. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara harus berupa kehilangan uang atau barang berharga yang nyata akibat kelalaian pengelola keuangan.
“Dalam kasus Asabri, saham-saham itu belum terjual, jadi barangnya masih utuh. Hakim Mulyono juga pernah menjelaskan bahwa hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Tapi dalam putusan, seolah-olah dianggap kerugian negara,” paparnya.
Adam berharap majelis hakim PK dapat membuka kembali pertimbangan hukum secara jernih agar kebenaran substantif dalam perkara Asabri dapat terungkap.
“Kita harapkan PK ini bisa membuka tabir yang selama ini tertutupi asap hitam, supaya jelas dan terang benderang apa sebenarnya yang terjadi di Asabri,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (10/11).