Ahli tegaskan risiko tinggi pengadaan LNG, sidang Hari Karyuliarto dalami unsur korupsi
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG dengan terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 2 April 2026.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG dengan terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 2 April 2026.
Dalam persidangan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan sejumlah ahli yang memberikan keterangan meringankan atau a de charge, dengan fokus pada aspek bisnis, keuangan negara, hingga pemberantasan korupsi.
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Dr. Ir. Nandang Sutisna , menjelaskan pengadaan LNG dalam skala internasional harus mengacu pada prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
"Yang Mulia, pengadaan LNG skala internasional harus mengacu pada Good Corporate Governance (GCG). Harus ada mitigasi risiko yang ketat. Jika Pertamina membeli dalam jumlah besar tanpa ada kontrak back-to-back dengan pembeli akhir (end-user), maka perusahaan menanggung risiko pasar sendiri. Ini adalah exposure yang sangat tinggi."ujarnya.
Ia menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam setiap keputusan bisnis, terutama jika dilakukan dalam jumlah besar.
Menurut Nandang, pembelian LNG tanpa kontrak back-to-back dengan pembeli akhir membuat perusahaan harus menanggung risiko pasar secara penuh.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai exposure yang sangat tinggi.
Menanggapi pertanyaan terkait potensi pidana, Nandang menyatakan keputusan tersebut berada dalam ranah hukum. Namun dari sisi teknis, ia menilai langkah itu merupakan keputusan bisnis berisiko tinggi, terlebih jika tidak disertai klausul price review atau fleksibilitas kontrak.
Selanjutnya, ahli keuangan negara, Doktor Eko Sembodo, memaparkan dalam kasus ini terdapat kerugian negara yang awalnya bersifat potensi atau potential loss, kemudian berkembang menjadi kerugian nyata atau actual loss.
Ia menjelaskan, potensi kerugian muncul sejak kontrak ditandatangani tanpa mitigasi risiko dan dengan harga beli di atas pasar.
Namun demikian, Eko menegaskan untuk membuktikan tindak pidana korupsi, harus ada unsur mens rea atau niat jahat.
"Kerugian negara dalam kasus ini bersifat potential loss yang berubah menjadi actual loss. Ketika kontrak ditandatangani tanpa mitigasi risiko dan harga beli di atas harga pasar, maka sejak saat itu potensi kerugian sudah ada. Namun, untuk membuktikan adanya korupsi, harus ditemukan mens rea". katanya.
Artinya imbuh eko, aparat penegak hukum perlu membuktikan adanya kesengajaan mengabaikan prosedur demi keuntungan pihak tertentu.
Sementara itu, ahli pemberantasan korupsi, mantan ketua KPK Amien Sunaryadi, menyoroti pentingnya membedakan antara risiko bisnis dengan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, tidak semua kerugian yang dialami badan usaha milik negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, jika kerugian terjadi akibat kondisi pasar, maka hal tersebut merupakan risiko bisnis yang harus dipahami dalam kerangka business judgment rule.
Namun, jika ditemukan adanya pengabaian prosedur, tidak adanya strategi keluar atau exit strategy, serta indikasi suap, maka hal itu dapat masuk dalam kategori korupsi.
Amien juga menyoroti ketiadaan klausul price review dalam kontrak yang dinilai tidak lazim dalam praktik bisnis energi internasional.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti membeli kendaraan tanpa asuransi dan tanpa opsi pembatalan.
Lebih lanjut, Amien mengingatkan pembuktian unsur mens rea menjadi kunci dalam perkara korupsi.
Ia menilai penggunaan pasal kerugian negara tanpa pembuktian niat jahat berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penegakan hukum.
"Saya melihat ada kelemahan sistemik di sini. Banyak pejabat takut mengambil keputusan, tetapi jika sudah berani mengambil keputusan yang melanggar prinsip prudent (kehati-hatian) tanpa alasan yang kuat, maka penegak hukum harus masuk untuk mencari apakah ada 'permainan' di balik kontrak tersebut." katanya.
Sementara itu terdakwa Hari Karyuliarto menilai, keterangan ahli tersebut menekankan pentingnya membedakan antara kerugian negara akibat kebijakan bisnis dengan unsur niat jahat atau mens rea dalam tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, selama ini penegakan hukum korupsi masih berfokus pada kerugian negara semata, tanpa mengkaji secara mendalam unsur niat jahat.
“Indeks korupsi harus diturunkan, tapi indeks penegakan hukum harus naik. Selama ini masih berkutat pada kerugian negara dan mengesampingkan mens rea,” ujar Hari.
Menurut dia, dalam kasus LNG yang sedang disidangkan, unsur mens rea tidak ditemukan, termasuk dalam kebijakan seperti tidak adanya kontrak back-to-back maupun mekanisme price review.
Hari menjelaskan, price review merupakan instrumen bisnis yang lazim digunakan untuk mitigasi risiko harga, dan bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Ia menambahkan, dalam praktik global, perusahaan energi besar tidak selalu menggunakan skema back-to-back dalam pengelolaan portofolio bisnis LNG.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Waode Nurzainab, menegaskan bahwa kehadiran ahli justru memperkuat fakta persidangan sejak awal bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurut Waode, tindak pidana korupsi harus mengandung unsur niat jahat, seperti adanya suap atau kickback. Ia menyebut, jika unsur tersebut ditemukan, maka ahli tidak akan memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
“Kalau ada mens rea, ada suap atau kickback, tentu beliau tidak akan datang. Artinya, perkara ini memang perlu diluruskan,” kata Waode seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (2/4).
Ia juga menilai, terdapat kesalahan penafsiran dalam melihat kebijakan bisnis LNG, termasuk anggapan bahwa kontrak tanpa pembeli akhir merupakan pelanggaran.
Padahal, lanjut Waode, strategi tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas penguasaan pasar LNG global.
Waode menambahkan, kerugian yang terjadi dalam bisnis LNG pada periode tertentu lebih disebabkan oleh kondisi global, seperti pandemi COVID-19, yang juga berdampak pada perusahaan energi di berbagai negara.
“Banyak perusahaan LNG dunia mengalami kerugian saat pandemi, karena harga jual di bawah harga beli. Namun setelah itu kembali untung,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum lainnya, Sahala Panjaitan, turut menanggapi keterangan yang sebelumnya disampaikan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait dugaan gaya hidup keluarga terdakwa.
Sahala menyebut, saksi dalam persidangan telah membantah adanya kepemilikan kendaraan mewah seperti yang dituduhkan.
Di akhir pernyataannya, Waode menegaskan pihaknya menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan korporasi.
Ia menyebut, terdakwa telah menjalani penahanan hampir satu tahun, meski tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi maupun perbuatan melawan hukum.
“Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan, tidak ada keuntungan pribadi, dan kerugian terjadi karena kondisi global saat pandemi,” tegasnya.


