Guru Besar FH UI ajukan Amicus Curiae di kasus Haji Halim
Topo Santoso menilai dakwaan jaksa cacat hukum dan meminta hakim PN Palembang menyatakannya batal demi hukum.
Elshinta/ AWM
PALEMBANG – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Dr. Topo Santoso, mengajukan nota amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung–Tempino–Jambi yang menjerat KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim.
Dalam nota tersebut, Topo meminta majelis hakim PN Palembang menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena dinilai mengandung kecacatan hukum yang serius.
Topo menjelaskan, kecacatan pertama berkaitan dengan pelanggaran prinsip due process of law dan praktik jumping indictment. Menurut dia, jaksa mendakwa Haji Halim dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, tanpa didahului proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa atas pasal-pasal tersebut.
“Ketika terdakwa didakwa atas pasal-pasal yang tidak pernah disangkakan atau disidik kepadanya, maka hak untuk mengetahui tuduhan, hak membela diri, dan hak atas peradilan yang adil telah dilanggar secara serius,” kata Topo dalam amicus curiae yang diterima Reporter Elshinta, Awaluddin Marifatullah, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, dalam surat perintah penyidikan sejak Februari 2025, jaksa secara konsisten menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Tipikor terkait dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF) pengadaan lahan PSN Tol Betung–Tempino–Jambi. Namun, dalam tahap penyidikan tersebut tidak terdapat pemeriksaan mengenai dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana tercantum dalam dakwaan di pengadilan.
Kecacatan kedua, lanjut Topo, berkaitan dengan daluwarsanya dakwaan kedua terkait dugaan pemberian janji atau sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jaksa menguraikan tempus delicti yang sangat luas, yakni antara Januari 2004 hingga 2011.
Menurut Topo, berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, tindak pidana dengan ancaman di atas tiga tahun memiliki batas daluwarsa 12 tahun. Dengan demikian, apabila perbuatan pidana terakhir terjadi pada 2011, maka penuntutan perkara tersebut telah melewati tenggat waktu daluwarsa.
Sementara itu, kecacatan ketiga disoroti Topo terkait penggunaan Pasal 15 UU Tipikor mengenai pemufakatan jahat. Ia menilai pasal tersebut diterapkan tanpa memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016, karena Haji Halim tidak memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Dakwaan pemufakatan jahat ini secara substantif cacat, tidak dapat dibuktikan, dan berpotensi batal demi hukum,” ujarnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Topo merekomendasikan majelis hakim PN Palembang untuk menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena mengandung cacat prosedural, telah daluwarsa, serta bertentangan dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan selaku jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan amicus curiae oleh Guru Besar FH UI tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kejaksaan untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.


