Bacakan duplik, Kerry Riza tegaskan tak terlibat dalam tata kelola minyak dan produk kilang
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan, pernyataan jaksa yang menyebutnya terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina merupakan tudingan yang menyesatkan dan menyayat rasa keadilan. Tak hanya itu, Kerry menyebut tudingan dirinya terlibat dalam pengoplosan BBM telah menghukum dirinya dan keluarga secara sosiologis sebagai penjahat paling dibenci publik.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan, pernyataan jaksa yang menyebutnya terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina merupakan tudingan yang menyesatkan dan menyayat rasa keadilan. Tak hanya itu, Kerry menyebut tudingan dirinya terlibat dalam pengoplosan BBM telah menghukum dirinya dan keluarga secara sosiologis sebagai penjahat paling dibenci publik.
Hal itu disampaikan Kerry dalam duplik pribadi yang dibacakan kuasa hukumnya Heru Widodo dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/2/2026). Jaksa sebelumnya menuntut Kerry Riza dihukum 18 tahun pidana penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.
Dalam dupliknya, Kerry Riza menegaskan pernyataannya dalam pleidoi mengenai hilangnya tuduhan BBM oplosan dan kerugian negara sebesar Rp 193,3 triliun dalam surat dakwaan benar adanya. Padahal, tudingan mengoplos BBM telah menghukumnya sebagai penjahat paling dibenci publik karena merusak jutaan kendaraan milik konsumen Pertamina.
"Informasi tindak pidana oplosan BBM yang dilontarkan Kejaksaaan Agung kepada publik telah menghukum terdakwa beserta keluarganya secara sosiologis sebagai penjahat yang paling dibenci publik karena melakukan pengoplosan BBM yang dapat merusak jutaan kendaraan bermotor konsumen BBM Pertamina," kata Kerry Riza dalam duplik yang dibacakan Heru Widodo.
Kerry Riza menegaskan keberatan atas konstruksi dalam surat dakwaan yang menyebutnya terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Hal ini mengingat Kerry melalui PT OTM hanya melakukan kegiatan penyewaan terminal BBM oleh PT Pertamina dan PT JMN sebatas kerja sama penyewaan tiga kapal dari 270 kapal swasta yang disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).
"Dengan demikian, tindakan penuntut umum yang mengkonstruksikan terdakwa sebagai pelaku turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT. Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi terkait lainnya, terbukti tidak benar, menyesatkan dan menyayat rasa keadilan terdakwa," tegasnya.
Kerry menegaskan tidak pernah terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, kompensasi yang tidak tidak seharusnya, dan penjualan solar nonsubsidi. Kerry menyebut selama proses persidangan yang telah berlangsung sekitar empat bulan ini, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa. Untuk itu, Kerry merasa dikriminalisasi oleh jaksa.
"Tidak salah manakala diri terdakwa merasa dikriminalisasi oleh penuntut umum atas konstruksi dakwaan terhadap peristiwa hukum tata kelola minyak mentah yang tidak terdakwa perbuat dan tidak ikut serta.
Kerry membeberkan dari seluruh rangkaian persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak ada satu pun saksi atau bukti lainnya yang menunjukkan dirinya memberi perintah atau mengintervensi proses penyewaan terminal BBM dan kapal. Tidak ada juga bukti yang menunjukkan adanya aliran dana dan adanya niat jahat Kerry dalam perkara ini.
"Sebaliknya, terungkap adanya manfaat ekkonomi yang nyata bagi Pertamina. Jika seseorang benar-benar merugikan negara, tentu akan ada bukti perintah, bukti aliran dana, bukti niat jahat, dan hubungan sebab-akibat yang jelas," katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (25/2).
Kerry menekankan, fakta persidangan menunjukkan adanya kontribusi terminal BBM PT PTM terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional. Keterangan sejumlah saksi kunci menegaskan hal tersebut. Sejumlah saksi kunci itu, di antaranya seperti mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati, mantan Wakil Komut PT Pertamina Acandra Tahar, dan mantan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dikatakan, para saksi itu menegaskan tidak pernah ada laporan mengenai penyimpangan dalam penyewaan TBBM Merak.
"Fakta persidangan yang menunjukkan bahwa dengan sistem pengawasan berlapis Pertamina tidak pernah mendeteksi adanya kecurangan maupun kerugian dalam kontrak OTM, membuktikan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam sewa TBBM Merak," katanya.
Kerry menekankan, uang sebesar Rp 2,9 triliun yang dituduhkan jaksa sebagai kerugian keuangan negara merupakan pembayaran yang sah diterima PT OTM dan JMN terkait penyewaan terminal BBM dan kapal.
"Semua pembayaran yang diterima PT JMN maupun PT OTM yang diperoleh dari perbuatan yang tidak melawan hukum merupakan penerimaan yang sah dan tidak terbukti sebagai penerimaan yang merugikan keuangan negara," katanya.
Menurut Kerry, tuntutan jaksa hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih 4 bulan persidangan. Bahkan, jaksa mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi," katanya.
Kerry menyatakan, tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan jaksa kehilangan dasar hukumnya. Kerry menegaskan selama proses persidangan tidak terbukti dirinya menikmati pembayaran sewa dari Pertamina. Tidak terbukti juga adanya kickback dari Kerry kepada para pihak di Pertamina dan PT PIS.
"Hal itu menunjukkan bahwa tidak ada niat jahat dan tidak ada korupsi dalam kerja sama sewa tersebut. Seharusnya penuntut umum menuntut terdakwa dengan membebaskan dari segala tuntutan, bukan sebaliknya, menuntut dengan penjara 18 tahun lamanya, disertai dengan Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 13,4 triliun," katanya.
Menurut Kerry tuntutan Rp 13,4 triliun yang dialamatkan kepadanya hanyalah asumsi jika tanpa didukung analisis independen. Sebaliknya, persidangan mengungkap adanya manfaat ekonomi dari penggunaan terminal OTM, termasuk efisiensi impor dan logistik.
"Dengan total perkiraan sekitar Rp 16,7 triliun," katanya.
Kerry menegaskan, tuntutan jaksa terhadapnya bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. Pasal itu menyatakan, pembebanan uang pengganti tidak boleh melampaui ketentuan atau sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian negara yang diakibatkan.
"Pembebanan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 13,4 triliun adalah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor," katanya.
Kerry menyatakan, kalau pun dalam proses penyewaan terminal BBM adanya tindak pidana korupsi, aturan uang pengganti telah tidak boleh melebihi dari nilai lebih dari nilai penyewaan terminal BBM, yakni sebanyaknya Rp 2,9 triliun. Demikian juga terkait penyewaan kapal PT JMN.
"Yakni sebanyak-banyaknya sebesar US$ 25,9 juta dan Rp 22,54 miliar, bukan Rp 13,4 triliun," katanya.
Kerry Riza menyatakan konstruksi hukum JPU dibangun dengan mengabaikan fakta persidangan, manipulasi konsep hukum keperdataan, dan penolakan terhadap hukum positif terbaru, yakni UU BUMN 2025. Selain itu, Kerry mengaku khawatir tuntutan jaksa atas sejumlah langkahnya sebagai pengusaha akan mematikan kepastian hukum bagi sektor swasta
"Ruang keberanian atau entrepreneurship dan kepastian hukum bagi sektor swasta untuk membantu pembangunan ketahanan energi nasional dipastikan akan mengalami kematian yang serius," katanya.
Untuk itu, Kerry memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menolak seluruh dalil jaksa dalam repliknya secara mutatis mutandis. Kerry Riza juga memohon majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan (Pledoi) dan duplik yang telah disampaikan. Kerry berharap majelis hakim dapat menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan jaksa.
"Membebaskan terrdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)," katanya.
Kerry berharap majelis hakim memulihkan hak, harkat, dan martabatnya seperti semula. Kerry juga meminta pencabutan blokir atas seluruh rekening pribadi dan perusahaan yang terkait dengannya.


