Denny JA patuh lapor LHKPN, KPK catat harta capai Rp3,08 triliun

Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali, melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data di situs resmi KPK, laporan tersebut telah disampaikan sejak awal masa jabatannya pada 27 Agustus 2025.

Update: 2025-11-05 13:40 GMT

Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali, melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data di situs resmi KPK, laporan tersebut telah disampaikan sejak awal masa jabatannya pada 27 Agustus 2025.

Langkah Denny mendapat perhatian publik karena menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan kekayaan bagi pejabat negara, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Dalam laporan yang dipublikasikan, total kekayaan Denny tercatat sebesar Rp3,08 triliun, setelah dikurangi utang senilai Rp17,39 miliar dari total harta Rp3,09 triliun.

Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pelaporan tersebut sebagai langkah positif yang mencerminkan kepatuhan dan keterbukaan pejabat publik.

“Ini adalah bentuk kepatuhan dan transparansi bagi pejabat kita,” ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (4/11).

Ia menambahkan, tindakan tersebut seharusnya menjadi contoh bagi pejabat publik lain, khususnya di lingkungan BUMN yang mengelola sektor strategis seperti energi.

“Aspek moralitas dan integritas memang harus menjadi perhatian. Kalau ada pejabat yang secara jujur dan fair melaporkan kekayaannya, hal itu bisa menjadi stimulus bagi pejabat lain untuk melakukan hal yang sama,” tambahnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (5/11). 

Pelaporan LHKPN secara konsisten dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan perusahaan negara yang bersih, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat dan institusi yang mereka pimpin.

Similar News