Dua pelaku "Jaksa Gadungan" ditahan Kejati Sumsel

Update: 2025-10-08 10:10 GMT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) merilis perkembangan terbaru kasus Jaksa Gadungan berinisial BA dan rekannya EF pada hari Selasa, 7 Oktober 2025. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan BA dan EF pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten OKI. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA bukanlah seorang Jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif Golongan III/D yang bertugas sebagai staf di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, seperti dalam rilis yang diterima Kontributor Elshinta, Arik Kristo.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 7 Oktober 2025, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka: BA selaku PNS/Staf pada UPTD PPKB Kabupaten Way Kanan dan EF selaku pihak sipil yang turut serta bersama tersangka BA.

Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka BA mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan atribut Jaksa lengkap. Tujuannya adalah untuk menawarkan jasa penyelesaian permasalahan hukum, khususnya kasus Tindak Pidana Korupsi, di wilayah hukum Kejati Sumsel. Tersangka EF bertindak sebagai rekan sipil yang turut serta dalam perbuatan tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Hingga saat ini, kurang lebih 5 (lima) orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

Tags:    

Similar News