Imigrasi Bali manfaatkan teknologi siber deportasi WNA AS

Update: 2025-09-19 14:30 GMT

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal AS yang melanggar izin tinggal di Badung, Bali, Jumat (19/9/2025). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, memanfaatkan teknologi siber guna mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) karena melanggar izin tinggal dengan membuka kelas seksualitas.

"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Badung, Bali, Jumat (19/9).

WNA asal AS berinisial JRG itu masuk wilayah Indonesia melalui Bali menggunakan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) pada 4 September 2025.

Ada pun visa tersebut tidak diperuntukkan untuk mendatangkan penghasilan/pekerjaan.

Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan wanita berusia 44 tahun itu menerapkan tarif tinggi yakni 6.997 dolar AS atau sekitar Rp116,5 juta dengan estimasi kurs Rp16.650, untuk ruangan reguler periode 4-8 September 2025.

Kegiatan tersebut telah diikuti oleh enam peserta warga negara asing dari berbagai negara.

Sebelumnya, JRG ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, ketika hendak terbang ke Jakarta pada Selasa (16/9).

JRG terbukti membuka kelas seksual bertajuk Intimacy Mastery Retreat pada 4-8 September 2025 di salah satu vila di Seminyak, Kabupaten Badung.

Temuan itu berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas imigrasi dan selanjutnya tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.

Ada pun kelas yang dibuka pelaku tersebut mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.

Sebagai barang bukti, petugas menemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan kelas aktivitas seksual tersebut.

JRG kemudian dideportasi kembali ke negaranya pada Kamis (18/9) melalui Denpasar-Taipe dan Los Angeles.

JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, Imigrasi juga menerapkan penangkalan kepada JRG memasuki wilayah Indonesia.

Tags:    

Similar News