Imigrasi Denpasar deportasi WNA Nigeria yang jadi tukang cukur
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria karena melanggar izin tinggal selama dua tahun dan bekerja menjadi tukang cukur rambut di Jakarta dan Bali.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria karena melanggar izin tinggal selama dua tahun dan bekerja menjadi tukang cukur rambut di Jakarta dan Bali.
"Pelaku datang ke Indonesia pada 2022 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan selama 60 hari," kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi di Denpasar, Bali, Kamis.
WNA Nigeria berinisial PUD itu terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama lebih dari dua tahun.
Pria berusia 29 tahun itu diciduk petugas Kantor Imigrasi Denpasar dan diserahkan kepada Rudenim Denpasar untuk ditahan sementara pada 16 Desember 2025.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, PUD memiliki izin tinggal 60 hari yang telah berakhir sejak 2023 dan tidak pernah diperpanjang hingga akhirnya dilakukan tindakan keimigrasian.
Selama berada di Indonesia, Teguh menuturkan bahwa PUD memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menjual kembali pakaian yang dibeli dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Pakaian yang dibeli di Tanah Abang itu kemudian dikirim dan dijual kembali ke Nigeria.
Ia kemudian berlibur di Bali sambil menunggu proses paspornya karena sudah kadaluarsa.
"PUD menyampaikan dirinya tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena paspor miliknya telah habis masa berlaku," ucapnya.
Paspor lama tersebut berada di Jakarta, sementara permohonan paspor baru telah diajukan ke Kedutaan Besar Nigeria di Kuala Lumpur.
Namun hingga dilakukan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada akhir 2025 yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas.
Sedangkan selama di Indonesia, PUD mengakui memiliki usaha sambilan sebagai tukang cukur rambut di wilayah Jakarta dan Bali dengan mematok tarif mulai Rp300.000 hingga Rp1.000.000 per orang.
Setelah diciduk dan ditahan sementara di Rudenim, ia akhirnya dideportasi menuju Lagos, Nigeria melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali dengan pengawalan petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
PUD dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Jo Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenai penangkalan paling lama 10 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


