Jaksa paparkan bukti komunikasi pejabat dan pihak swasta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Jumat, 6 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi mahkota.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Jumat, 6 Februari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi mahkota.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli memaparkan sejumlah barang bukti berupa komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal di lingkungan Pertamina.
JPU menjelaskan, bukti elektronik itu mengungkap keberadaan grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup tersebut menjadi sarana komunikasi antara pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan sejumlah pihak swasta.
“Melalui bukti ini, terungkap adanya rangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan nonformal, termasuk permainan golf, yang berkaitan dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di Pertamina,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Salah satu poin yang disoroti JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik para pihak. JPU menafsirkan istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah.
Selain dugaan pengaturan pemenang tender, Julkipli juga menyoroti pola pengadaan yang dinilai tidak efisien. Menurut JPU, Pertamina lebih banyak menggunakan skema pengadaan spot yang bersifat insidentil dan berbiaya lebih mahal, dibandingkan skema term yang seharusnya dapat memberikan harga lebih kompetitif melalui perencanaan yang matang.
Dalam persidangan, kesaksian salah satu terdakwa eks Vice President (VP) Feedstock di PT Kilang Pertamina Internasional (PIS) Agus Purwono membenarkan keberadaan grup “Garda Kencana” beserta isi percakapan yang ditampilkan JPU.
Keterangan agus tersebut dinilai menguatkan dugaan adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
“Keterangan saksi memperkuat dakwaan bahwa praktik pengadaan tersebut berdampak pada meningkatnya biaya operasional Pertamina,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (6/2).
Zulkipli menegaskan, rangkaian bukti elektronik yang dihadirkan, termasuk keterlibatan pihak dari Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), telah memberikan gambaran yang jelas mengenai dugaan praktik penyimpangan dalam pengadaan di lingkungan Pertamina.


