Kapolda Sumbar temui langsung pengunjuk rasa hingga berakhir kondusif
Sejumlah pengunjuk rasa mendobrak pagar Mapolda Sumatera Barat di Padang, Jumat (29/8/2025). Mereka bersama pengemudi ojek daring meminta transparansi penyelidikan terkait oknum polisi yang melindas ojek online di Jakarta. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menemui langsung para peserta unjuk rasa di depan Markas Polda (Mapolda) setempat pada Jumat (29/8) malam, hingga aksi berakhir kondusif.
Jenderal bintang dua itu menemui dan melakukan komunikasi langsung dengan massa didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Sumbar.
"Kami atas nama Polri meminta maaf atas kejadian kemarin yang mengakibatkan saudara kita meninggal dunia," kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta di hadapan massa.
Permintaan maaf Kapolda Sumbar itu merujuk pada peristiwa unjuk rasa yang ricuh di Kantor DPR RI, pada Kamis (28/8). Dalam peristiwa itu salah satu pengendara ojek dalam jaringan atau biasa disebut ojol bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas kendaraan Rantis Brimob.
Gatot yang mewakili seluruh jajaran di Sumbar juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam terhadap keluarga korban sekaligus mendoakan agar korban diterima di sisi Allah. Kepolisian memahami aspirasi massa yang ingin menyampaikan rasa solidaritas atas meninggalnya pengendara ojol Affan Kurniawan.
Setelah ditemui oleh Kapolda Sumbar, massa yang sudah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Polda Sumbar sejak Jumat sore langsung membubarkan diri secara teratur. Unjuk rasa sebelumnya sempat memanas ketika massa mulai melempari botol ke arah petugas, sehingga personel serta Polisi Wanita yang berjaga di barisan depan dipaksa mundur.
Ketegangan kian meningkat ketika massa berusaha menerobos pagar yang ditutup rapat, akibatnya pagar Mapolda Sumbar roboh karena didorong. Beruntung situasi yang panas bisa diredam kembali, massa akhirnya membubarkan diri dari lokasi secara tertib setelah usai bertemu dengan Kapolda Sumbar.
Terhadap kasus yang menimpa pengendara ojol, Polri tidak menutup mata karena Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan pengusutan dan pemeriksaan. Hingga saat ini Propam telah memeriksa dan memproses tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang diduga bertanggungjawab atas insiden.
Mereka saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian, dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga tanggal 17 September 2025.