Kasus lama Petral dibuka, eks Satgas Anti Mafia Migas soroti peran Riza Chalid
Mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi, berharap aparat penegak hukum dapat segera menghadirkan M. Riza Chalid ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Ilustrasi. Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi, berharap aparat penegak hukum dapat segera menghadirkan M. Riza Chalid ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Harapan tersebut disampaikan Fahmy menyusul penetapan Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan RON 92 pada periode 2008 hingga 2015.
“Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya berharap ada penegakan hukum,” kata Fahmy kepada media, Sabtu (11/4).
Fahmy menjelaskan, kasus tersebut sejatinya sudah lama bergulir. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan penanganan perkara tersebut baru kembali diungkap saat ini. Ia juga menyinggung kendala yang pernah dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus serupa, terutama karena entitas Petral berbasis di Singapura.
“Ini memang kasus lama. Sebelumnya juga hampir tidak ada penetapan tersangka, termasuk kepada Riza Chalid,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin,
Lebih lanjut, Fahmy menilai indikasi keterlibatan Riza Chalid dalam praktik rente migas sudah terlihat sejak lama. Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan BBM melalui mekanisme lelang (bidding) yang diduga melibatkan peran pihak tertentu.
“Semua pengadaan BBM saat itu ditengarai disupport melalui mekanisme bidding,” ucapnya.
Ia menambahkan, Tim Reformasi Tata Kelola Migas sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola sektor migas. Di antaranya pembubaran Petral serta penghapusan BBM jenis Premium (RON 88) yang dinilai rawan menjadi komoditas perburuan rente.
Menurut Fahmy, kedua rekomendasi tersebut pada akhirnya telah dijalankan pemerintah, yakni melalui pembubaran Petral pada 2015 dan penghapusan BBM jenis Premium dari pasar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan kasus yang tengah ditangani merupakan kasus lama dan tidak berkaitan dengan kondisi korporasi saat ini.
“Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi saat ini. Pada saat penetapan tersangka, dari tujuh tersangka semuanya sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini,” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (9/4).
Kejaksaan Agung juga menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan enam orang lainnya dalam perkara yang sama. Saat ini, Riza Chalid diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan Interpol guna melacak keberadaan Riza Chalid dan mengupayakan pemulangannya ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


