Kecelakaan akibat puntung rokok, mahasiswa UMY uji pasal UU LLAJ ke MK

Update: 2026-01-23 11:40 GMT

Foto: Izan Raharjo/ Kontributor Elshinta

Elshinta Peduli

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah tersebut ditempuh setelah ia mengalami kecelakaan lalu lintas akibat puntung rokok pengendara lain yang dibuang saat berkendara.

Peristiwa itu terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Reihan menuturkan bahwa pengemudi mobil di depannya merokok sambil berkendara dan beberapa kali membuang abu rokok ke jalan.

“Awalnya dia membuang abu rokok sekali, saya klakson. Dibuang lagi untuk kedua kalinya, saya klakson lagi. Namun pada kali ketiga, dia membuang puntung rokok sekaligus dan kondisinya masih menyala,” ujar Reihan kepada Humas UMY, Jumat (23/1), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo.

Puntung rokok yang masih menyala tersebut mengenai wajah Reihan di bagian mata dan pelipis, serta tangannya. Kondisi itu membuatnya terkejut dan secara refleks memperlambat laju kendaraan. Namun dari arah belakang, sebuah mobil lain datang dan menabraknya hingga Reihan terjatuh, sementara sepeda motornya terseret ke kolong kendaraan.

Pengalaman tersebut mendorong Reihan menempuh jalur konstitusional. Ia menilai Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak keselamatan warga negara.

Menurutnya, norma dalam pasal tersebut terlalu umum dan tidak secara tegas mengatur perilaku berbahaya, seperti merokok saat berkendara, yang berpotensi mencelakai pengguna jalan lain.

Elshinta Peduli

“Dalam UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri, sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum. Namun Pasal 106 UU LLAJ ini belum memberikan jaminan tersebut secara nyata. Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga,” tegasnya.

Reihan menambahkan, tanpa penegasan norma, praktik berbahaya di jalan raya berpotensi terus berulang dan dapat menimbulkan korban jiwa. Ia menilai kebiasaan merokok saat berkendara kerap dianggap sepele, padahal risikonya sangat fatal bagi keselamatan pengguna jalan lain.

Permohonan uji materiil tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1) di Jakarta. Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dihapuskan sepenuhnya.

Ia justru mengajukan konsep inkonstitusional bersyarat, yakni agar pasal tersebut tetap berlaku, namun dimaknai dan diatur secara lebih tegas, khususnya terkait larangan perilaku berbahaya saat berkendara.

Lebih jauh, Reihan menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata didorong oleh kepentingan pribadinya, melainkan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Ia berharap langkah hukum tersebut dapat mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Harapannya, masyarakat juga semakin sadar bahwa aturan lalu lintas bukan hal sepele,” pungkas Reihan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News