Kejari Bekasi musnahkan barang bukti narkoba, obat terlarang hingga senjata tajam
Foto: Hamzah Aryanto /Radio Elshinta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai bentuk penegakan hukum dan kepastian tindak pidana.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi, Lier Budi Trapsilo mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk barang bukti dari perkara yang diputus hingga periode Oktober 2025.
"Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dan sekaligus menjadi pemusnahan ketujuh yang dilakukan Kejari Bekasi sepanjang tahun 2025," kata Lier Budi kepada Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika dengan 21 perkara, senjata tajam dengan 7 perkara, dan barang bukti lainnya 12 perkara.
"Ada juga yang dimusnahkan seperti handphone, tas, pakaian, helm, sepatu, alat timbang, obeng, kunci T hingga kosmetik," ungkapnya.
Lier Budi juga menyebut bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah dan tidak lagi memiliki upaya hukum lanjutan.
“Barang bukti ini adalah putusan mulai dari Oktober 2025 hingga minggu terakhir sebelum pemusnahan. Sebelumnya, beberapa periode telah kami musnahkan dan ini merupakan pemusnahan ketujuh di tahun 2025,” ujar Lier.
Ia menegaskan barang bukti terbanyak sepanjang 2025 masih berasal dari tindak pidana narkotika, terutama sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
"Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Kejari Kota Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak kriminal lainnya, sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi disalahgunakan," pungkasnya.