Kejari Bengkulu kembali terima uang kerugian negara kasus Labkesda
Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara dari dua keluarga terdakwa kasus korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu, Rabu (25/3/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp146,20 juta dari dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut disampaikan keluarga dua terdakwa, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto sebesar Rp136 juta dan terdakwa kontraktor pelaksana proyek Joli Okta Riansyah Rp10,20 juta.
"Memang benar hari ini Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima sejumlah pembayaran pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dengan nilai Rp146,20 juta yang diserahkan kedua keluarga terdakwa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak di Kota Bengkulu, Rabu (25/3).
Mengenai pengembalian uang kerugian negara tersebut, tim penyidik langsung menyetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wisdom mengatakan jumlah pengembalian kerugian negara yang telah diterima Kejaksaan Negeri Bengkulu sekitar Rp261,20 juta dari total keseluruhan kerugian negara menurut perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebesar Rp1,13 miliar.
Pengembalian tersebut menjadi bagian upaya dari pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Labkesda Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara dari sejumlah terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani sebesar Rp105 juta dan Konsultan Pengawas Pekerjaan Riza Mahlefi Rp10 juta.
Selanjutnya, saat persidangan, terdakwa Doni Iswanto mengembalikan kerugian negara Rp45 juta dan terdakwa Akhmad Basir juga telah menitipkan uang kerugian negara pada 5 Januari 2026 sebesar Rp100 juta.
Kejari Bengkulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, kontraktor pelaksana proyek Akhmad Basir dan Joli Okta Riansyah, serta konsultan perencana sekaligus pengawas proyek Labkesda Rizal Mahlefi.
Modus yang dilakukan tersangka adalah penggunaan surat pertanggungjawaban fiktif, pengerjaan yang tidak sesuai, hingga mark up anggaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Meskipun penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan lima tersangka, namun penyidik terus melakukan pengembangan perkara korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu termasuk kemungkinan adanya penelusuran aset tambahan.


