Kejari tetapkan tiga tersangka kasus korupsi BPR Intan Jabar Garut
Kepala Kejari Garut Yuyun Wahyudi menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT BPR Intan Jabar saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). (ANTARA/Feri Purnama)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BPR Intan Jabar Garut dengan perhitungan kerugian negara sekitar Rp5 miliar tahun 2018 sampai 2021.
"Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama Tahun 2018 sampai dengan 2021," kata Kepala Kejari Garut Yuyun Wahyudi saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi BPR Intan Jabar di Garut, Rabu (11/2).
Ia menuturkan, Kejari Garut sudah melakukan proses pemeriksaan secara berkala termasuk besaran nilai kerugian negara sesuai perhitungan Akuntan Publik sebesar Rp5 miliar.
Ketiga tersangka itu, kata dia, yakni inisial AJ selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama Garut periode tahun 2016-2019, dan tersangka selanjutnya inisial EH selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020-2021.
Tersangka lainnya inisial RR yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020-2021, kemudian jadi Pimpinan Cabang Utama periode tahun 2021-2022.
Hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga tersangka itu menyalahgunakan jabatan untuk melakukan penyimpangan dengan pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Garut tanpa sepengetahuan nasabah.
"Melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama dengan cara seperti kredit fiktif, kredit topengan, dan pinjaman atau kredit di-top-up tanpa sepengetahuan nasabah," katanya.
Perbuatan yang dilakukan tersangka, kata dia, melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyampaikan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu, selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Garut selama 20 hari terhitung mulai 11 Februari sampai 2 Maret 2026 sebelum nanti diproses lebih lanjut di persidangan.
"Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Februari," katanya.


