Kejati NTB periksa tiga jaksa terduga pemeras Camat Pajo
Kepala Kejati NTB Wahyudi. ANTARA/Dhimas B.P.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa tiga oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Dompu atas dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran.
Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Jumat (10/4), mengatakan pemeriksaan tersebut masih bersifat klarifikasi atas adanya persoalan yang terjadi ketika Imran berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan.
"Klarifikasinya sudah kami lakukan melalui sarana zoom karena jauh," katanya.
Klarifikasi tersebut, kata dia, berada di bawah kendali Bidang Pengawasan Kejati NTB. Selain klarifikasi, juga dilakukan telaah terhadap segala bentuk informasi yang terangkum tim jaksa di Bidang Intelijen.
"Jadi, persoalan ini sudah kami tangani, selain klarifikasi, kami juga telaah informasi," ucap dia.
Kajati menyatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa lama rangkaian pemeriksaan berjalan hingga mendapatkan ada atau tidaknya pelanggaran etik jaksa yang mengarah pada perbuatan pidana tersebut.
"Yang jelas, kita tidak mentolerir perbuatan yang menyimpang. Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Integritas harus dijaga," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan pihaknya telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi tentang dugaan pemerasan ini ke Bidang Pengawasan Kejati NTB.
Ia menegaskan sikap tersebut sebagai bentuk komitmen Kejari Dompu dalam menegakkan aturan.
Dugaan pemerasan ini muncul dari proses eksekusi penahanan Imran atas putusan inkrah dari pengadilan setempat. Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga oknum jaksa pada Kejari Dompu.
Camat Pajo itu mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Ia mengaku dirinya telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan, dan dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.
Adapun tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS.
Saat Imran mengungkap persoalan ini, ketiga oknum jaksa tersebut sudah berpindah tugas.


