Kesal uang perusahaan untuk hura hura, owner Klinik Promec minta pelaku dihukum berat
Dokter FM, hingga kini kesal karena tersangka yang berinisial E belum juga divonis pengadilan..
ilustrasi: uang pecahan seratus ribu rupiah. (foto: ist)
Jakarta - Hati siapa yang tak miris ketika uangnya digelapkan oleh orang kepercayaannya sendiri. Apalagi, uang tersebut mencapai hingga miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk keperluan perusahaan.
Itulah dirasakan dokter FM,yang hingga kini kesal karena tersangka, yang berinisial E belum juga divonis pengadilan.
“Pokoknya saya ingin orang tersebut di hukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan. Terlebih, ia juga tak bisa diajak mediasi. Bahkan, owner-nya pun disomasi dan diancam,” kata dokter FM, di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Sebagai korban penggelapan yang dilakukan E merasa hingga kini kasusnya direspon cepat oleh jaksa dan pihak kepolisian. Ia berharap penegak hukum segera memberikan sanksi berat kepada terduga pelaku.
“Yang bikin kesal atau sakit hati itu saya dengar uangnya digunakan untuk gaya hidup foya-foya sama brondong (kekasihnya), buat beli tas Louis Vuiton, Dior dan beberapa mobil. Padahal uang itu tabungan perusahaan untuk karyawan umroh dan pensiunan pegawai. Asuransi juga diambil semua tanpa sisa,” terang FM.
Hal serupa disampaikan Direktur Promec, AA selaku pihak pelapor yang berharap masalah tersebut cepat beres, dan akunting SS berharap cepat beres sidang, agar tidak mempengaruhi aktivitas pekerjaannya.
“Semoga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan divonis sesuai ganjarannya," tegasnya.
Dikatakan AA, perkara ini bermula saat pihak perusahaan mengaktifkan layanan KlikBCA guna mempermudah transaksi keuangan operasional dan bisa mempermudah melihat Mutasi Rekening. Setelah layanan tersebut aktif, manajemen meminta agar mutasi rekening perusahaan dibagikan ke grup akunting sebagai bagian dari transparansi keuangan.
Dalam proses pengecekan mutasi, bagian akunting berinisial SS menemukan adanya pencairan cek pada 6 September 2023 sebesar Rp150 juta. Transaksi tersebut kemudian dipertanyakan kepada pihak internal perusahaan, yakni E yang menjelaskan bahwa dana tersebut rencananya digunakan untuk pembelian produk implan merek M. Namun, keterangan tersebut memunculkan kejanggalan.
Atas temuan tersebut, AA selaku perwakilan perusahaan sekaligus Direktur, secara resmi melaporkan E ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. AA sebagai pelapor dan SS sebagai saksi telah mengikuti dua kali persidangan yang berlangsung dari Januari 2026 Rencana sidang berikutnya akan digelar pada 3 dan 4 Februari 2026 dengan agenda pemanggilan saksi dan tersangka. (Dd)


