Komisi III DPR RI bentuk Panja kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

Update: 2026-03-18 17:40 GMT

Rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026), dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait pembentukan Panja kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

Indomie

Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus merespons kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026), dan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menegaskan komitmen mengawal penanganan kasus hingga tuntas dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Langkah ini dipandang penting demi memastikan proses hukum berjalan transparan serta melibatkan koordinasi lintas lembaga.

Ketua Komisi III DPR RI terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota terkait pembentukan Panja sebagai langkah konkret pengawasan DPR.

"Pertama, saya tawarkan apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan Panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andri Yunus?" tanya Habiburokhman.

"Setuju", jawab para anggota komisi.

Usulan tersebut kemudian disepakati sebagai bagian dari sikap resmi Komisi III dalam merespons kasus yang menyita perhatian publik ini.

Secara umum, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang telah mengungkap peristiwa dan mengidentifikasi pelaku.

"Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus" ujarnya.

DPR RI juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, dalam menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Elshinta Peduli

"Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andri Yunus dengan mempedomani ketentuan pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru dalam penanganan perkara ini,” kata Habiburokhman.

Selain itu, perhatian serius juga diberikan pada aspek perlindungan korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diminta untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga keluarga dan pihak terkait lainnya.

"Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andri Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Dalam hal pemulihan, Komisi III mendorong keterlibatan lintas kementerian agar korban mendapatkan layanan kesehatan terbaik, baik secara fisik maupun psikologis.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses hukum melalui Panja serta menggelar rapat kerja bersama pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kuasa hukum korban.

Seperti diketahui Andrie Yunus mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis 12 Maret 2026, malam, sekitar pukul 23.37 WIB. Peristiwa terjadi di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.

Andrie diserang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor matic saat dirinya dalam perjalanan pulang setelah melakukan perekaman podcast di kantor YLBHI bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”.

Arie Dwi Prasetyo/Ter

Elshinta Peduli

Similar News