KPK akan dalami peran Haji Asep Sanjaya di kasus suap Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memperluas penyidikan perkara dugaan suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, termasuk mendalami peran tokoh lain yang diduga berada dalam lingkar kekuasaan.

Update: 2026-02-28 14:10 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Indomie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memperluas penyidikan perkara dugaan suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, termasuk mendalami peran tokoh lain yang diduga berada dalam lingkar kekuasaan. Penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak yang dapat memperjelas konstruksi perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah siap menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat. Penyidik akan merangkai kepingan informasi untuk menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang disita.

"KPK tentu terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang dapat menerangkan terkait konstruksi perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi ini. Baik pihak-pihak di lingkungan pemkab, swasta, maupun pihak lainnya," kata Budi melalui pesan singkat yang diterima Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (28/2/2026).

KPK menegaskan pihaknya terbuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang relevan, baik dari lingkungan pemerintah daerah, pihak swasta, maupun pihak lain yang diduga memiliki informasi terkait praktik suap dan ijon proyek tersebut. Penyidik berharap keterlibatan saksi baru dapat membantu menguatkan bukti-bukti dalam penyidikan.

Untuk mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak lain, KPK telah memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka selama 40 hari.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dari OTT tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi nonaktif) sebagai tersangka penerima suap;

HM Kunang (ayah Bupati, juga Kepala Desa Sukadami) sebagai tersangka penerima suap;

Elshinta Peduli

Sarjan (SRJ), pihak swasta, sebagai tersangka pemberi suap.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penyidik menyatakan setelah Ade terpilih sebagai Bupati, ia menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam kurun waktu Desember 2024 sampai Desember 2025, Sarjan diduga memberikan uang muka proyek (ijon) kepada Ade melalui HM Kunang.

Total yang diduga diserahkan mencapai sekitar Rp9,5 miliar, sementara sepanjang tahun 2025 Ade juga diduga menerima aliran dana lainnya yang mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Total aliran dana dalam perkara ini diperkirakan mencapai ± Rp14,2 miliar.

Pendalaman Peran Haji Asep Sanjaya

Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan keterlibatan tokoh sentral lain, yakni Haji Asep Saepuloh Sanjaya, dalam konteks pembagian proyek berskala besar di lingkungan Pemkab Bekasi. Sosok ini dikenal sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dan juga merupakan ipar dari Bupati Ade Kuswara.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News