KPK dalami pengadaan pembeku latek saat periksa Dirjen PSP Kementan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan pembeku latek saat memeriksa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah sebagai saksi pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Andi Alamsyah diperiksa KPK untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.
"Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku latek tahun 2022-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/10).
Budi mengatakan Andi Alamsyah diperiksa dan didalami mengenai hal tersebut saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan Kementan tahun 2022–2024.
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021–2023.
KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.
Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan seorang ASN bernama Yudi Wahyudin (YW) merupakan tersangka kasus tersebut.