KPK duga Bupati Rejang Lebong berulang kali terima uang imbalan proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) berulang kali menerima uang tindak pidana korupsi hasil imbalan proyek.

By :  Widodo
Update: 2026-03-12 01:40 GMT

Penyidik KPK menunjukkan koper berisi barang bukti uang tunai terkait dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Indomie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) berulang kali menerima uang tindak pidana korupsi hasil imbalan proyek.

KPK menjelaskan penerimaan uang tersebut diterima Fikri Thobari melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP).

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee (imbalan, red.) proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Ini permintaan yang lain ya, sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Asep, KPK menduga Fikri Thobari melakukan modus tindak pidana korupsi yang sama untuk tahan anggaran 2025.

“Pertanyaannya begini, mengapa atau kok mau si pengusaha itu dijanjikan (menang proyek, red.)?” kata dia.

Ia melanjutkan, “Mereka mau karena di tahun sebelumnya, tahun anggaran sebelumnya, mereka juga mendapat hal yang sama gitu. Jadi, ijon (imbalan, red.) ini tidak hanya dilakukan pada tahun anggaran 2026, tetapi tahun anggaran 2025 juga sudah pernah dilakukan, bahkan mungkin sebelum-sebelumnya tiga orang ini sudah pernah mendapatkan proyek dengan cara ijon.”

Karena itu dia menilai kasus Fikri Thobari yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Kami melihat pekerjaan ini tidak hanya pada Dinas PUPRPKP, tetapi juga dinas-dinas lainnya. Kami menduga bahwa praktik-praktik seperti ini terjadi pada dinas yang lainnya,” katanya.

Elshinta Peduli

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

Elshinta Peduli

Similar News