KPK jelaskan niat jahat kasus LPEI klaster debitur PT SMJL dan PT MAS

Update: 2025-08-29 02:10 GMT

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan adanya niat jahat atau mens rea di kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yakni pada klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU).

“Pihak debitur (PT SMJL) mengajukan kredit dengan menggunakan agunan berupa lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, dimana izin pembukaan lahan dan izin usaha perkebunan PT SMJL telah dicabut, dan tidak akan terbit sertifikat hak guna usaha (SHGU),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Sementara pihak kreditur atau LPEI, kata Asep, memiliki niat jahat karena tetap memproses Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) pada 2014, padahal isi MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip pembiayaan yang diatur dalam peraturan LPEI.

Dengan demikian, fasilitas kredit berupa kredit investasi ekspor (KIE) pada Oktober 2014-Oktober 2015 untuk PT SMJL yang dilakukan sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp950 miliar, serta kredit modal kerja ekspor (KMKE) senilai Rp115 miliar untuk pembiayaan dinilai memiliki niat jahat.

Untuk PT MAS selaku debitur yang pada April 2015 mendapat fasilitas kredit sebesar 50 juta dolar Amerika Serikat, Asep menjelaskan niat jahat muncul ketika proyeksi arus kas (cash flow) perusahaan tahun 2016-2019 mengalami kerugian dan dinilai tidak dapat melunasi pinjaman bank, tetapi dapat kredit dari LPEI.

“Pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU, sehingga dalam penghitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, LPEI bahkan memasukkan PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN) yang belum beroperasi, dan baru pada tahapan akuisisi oleh grup PT BJU ke dalam analisa proyeksi.

Setelah fasilitas kredit cair, Asep menjelaskan pemilik PT SMJL dan PT MAS, Hendarto (HD), tidak menggunakan pembiayaan dari LPEI untuk kedua perusahaannya, tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga berjudi.

“Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman, kemudian kebutuhan operasional PT MAS senilai 8,2 juta dolar AS atau sekitar Rp110 miliar berdasarkan kurs dolar di tahun 2015, atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar, yakni dalam kasus LPEI klaster debitur PT SMJL dan PT MAS yang berdasarkan penghitungan awal penyidik diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 triliun.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama. Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Tags:    

Similar News