KPK periksa pengusaha rokok Haji Her terkait pengurusan cukai
Pengusaha rokok Khairul Umam (kedua kanan) berbincang dengan kerabat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2026). KPK memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her pada 9 April 2026, berkaitan dengan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Bagaimana mekanisme di lapangan? Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa? Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4).
Sementara itu, dia mengatakan pemeriksaan terhadap Haji Her bukan yang terakhir. Menurut dia, KPK tidak akan berhenti memeriksa pengusaha rokok dalam penyidikan kasus tersebut.
“Tentunya dalam perkara Bea Cukai ini, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan pengurusan pita cukai untuk kemudian bisa melakukan penjualan atau pendistribusian dari produk-produk rokoknya tersebut,” katanya.
Pada kesempatan sebelumnya, Haji Her mengaku ditanya KPK mengenai kenal atau tidaknya ia dengan para tersangka kasus Bea Cukai.
“Ya, dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her kepada jurnalis setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4).
Lebih lanjut dia mengaku sudah menjawab dengan apa adanya terhadap pertanyaan yang diajukan oleh KPK.
“Ya, saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya. Enggak ada yang berbelit-belit,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.


