KPK sita uang Rp610 juta hasil Bupati Cilacap peras satker untuk THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp610 juta yang diduga hasil perbuatan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras satuan kerja di lingkungan kabupaten untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman keluar dari Gedung Satreskrim Polresta Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026) malam, sebelum dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik KPK. ANTARA/Sumarwoto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp610 juta yang diduga hasil perbuatan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memeras satuan kerja di lingkungan kabupaten itu untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat. AUL selaku Bupati Cilacap disebut memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
"Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap," katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, SAD bersama-sama dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas jumlah kebutuhan THR eksternal.
Dari hasil pembahasan itu, ditentukan jumlah kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran Rp750 juta.
"Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas," ujar Asep.
Pada awalnya, setiap satker ditargetkan menyetor uang Rp75 juta–Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
"Jadi, ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ, tawar-menawar, karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu tidak memiliki anggaran," ucap Asep.
Besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER. Apabila perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target awal.
Selain itu, SAD juga memerintahkan SUM, FER, dan BUD mengomunikasikan dan mengoordinasi permintaan uang dari Bupati AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut harus terkumpul pada tanggal 13 Maret 2026.
AUL disebut meminta THR itu mesti dikumpulkan sebelum masa libur Lebaran 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya.
Penagihan itu, menurut KPK, turut dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Dalam periode 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati AUL dengan total mencapai Rp610 juta.
"Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 juta, ya sudah terpenuhi, tapi untuk mencapai yang Rp750 juta masih belum," kata Asep.
Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD. Ketika operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3), KPK mendapati uang-uang tersebut sudah dikemas ke dalam tas yang disimpan di rumah pribadi FER.
"Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," terang Asep.
Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada pula yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah yang diamankan di ruang kerjanya.
KPK telah menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, FER, SUM, BUD juga turut ditangkap dalam OTT pada Jumat (13/3) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Ketiganya lantas dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.


