KPK tak perpanjang pencekalan ke luar negeri untuk Fuad Hasan Masyhur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri untuk pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri untuk pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
“Tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Ketika ditanya pertimbangan KPK tidak memperpanjang pencekalan tersebut meskipun ada dugaan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, Budi menyampaikan hal tersebut berdasarkan kebutuhan penyidikan kasus kuota haji.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan dua orang lain yang dicegah dalam kasus tersebut tetap diperpanjang pencekalannya. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khususnya pada saat menjabat Menag.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026.


