KPK ungkap OTT KPP Madya Banjarmasin terkait restitusi PPN perkebunan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan yang menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, berkaitan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan yang menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, berkaitan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.
"Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan KPK menduga adanya pengaturan dalam proses restitusi PPN tersebut.
"Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin," katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK menangkap para pihak terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait hal tersebut.
Mereka adalah Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Sebelumnya, pada Selasa siang, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini.
KPK mencetak debut OTT di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

