Kuasa Hukum tegaskan tak ada dakwaan pengoplosan BBM dalam kasus Kerry Riza

Update: 2025-12-16 11:40 GMT

Foto: Supriyarto Rudatin/ Reporter Elshinta

Elshinta Peduli

Penasihat hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menegaskan tidak terdapat satu pun dakwaan mengenai praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Kerry Riza, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo, setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan jaksa penuntut umum dan proses pembuktian di persidangan.

Penasihat hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, menyatakan isu pengoplosan BBM yang sempat mencuat ke publik tidak pernah tercantum dalam dakwaan jaksa.

“Tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu,” ujar Hamdan Zoelva di sela persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12), seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.

Hamdan menilai, isu pengoplosan BBM sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut kepentingan publik dan dikaitkan dengan klaim kerugian negara yang sangat besar. Namun, setelah perkara masuk ke tahap persidangan, dakwaan jaksa justru tidak memuat tuduhan tersebut.

“Kalau kita dengar dulu konferensi pers Kejaksaan Agung, disebut terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara hingga kuadriliunan rupiah. Itu tentu sangat mengejutkan. Tetapi setelah mendengar dakwaan jaksa dan proses persidangan yang sudah berjalan sampai pemeriksaan saksi, hal itu sama sekali tidak ada,” ujarnya.

Elshinta Peduli

Menurut Hamdan, dalam surat dakwaan jaksa, Kerry Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati justru didakwa terkait pengaturan penyewaan tangki BBM milik PT OTM serta penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Namun demikian, ia menegaskan hingga persidangan berjalan sejauh ini, jaksa penuntut umum belum dapat membuktikan adanya pengaturan proyek sebagaimana didakwakan.

“Sampai saat ini, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, kami belum menemukan satu pun bukti atau fakta yang menunjukkan adanya pengaturan proyek sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami,” ujarnya.

Tim penasihat hukum meyakini fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum para terdakwa. Hamdan menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Ini bukan semata-mata pembelaan, tetapi berdasarkan keyakinan terhadap kebenaran. Ada hal-hal yang tidak tepat ketika jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Karena itu, saya yakin fakta persidangan akan membuktikan mereka tidak bersalah,” ucapnya.

Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News