Lapas Cianjur: 604 warga binaan dapat remisi Hari Raya Idul Fitri

Update: 2026-03-23 15:30 GMT

Lima orang warga binaan Lapas Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, menghirup udara bebas saat lebaran setelah mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2026.ANTARA/Ahmad Fikri.

Indomie

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, mencatat 604 warga binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026, 5 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Prayogo Mubarak di Cianjur, Senin (23/3), mengatakan remisi diberikan untuk warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana ratusan warga binaan mendapat Remisi Khusus I dengan pengurangan masa tahanan mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari, 2 bulan, dan 2 bulan 15 hari dan seterusnya, sedangkan 5 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II atau langsung bebas.

“Remisi Khusus I pengurangan sebagian masa pidana diberikan pada 599 orang dan Remisi Khusus II untuk lima orang warga binaan yang langsung menghirup udara bebas saat lebaran," katanya

Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana, termasuk secara administratif diantaranya sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.

Sedangkan secara substantif atau penilaiannya warga binaan tidak masuk dalam register F atau tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang ada di lapas, sehingga dari 840 warga binaan sebagian besar memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

"Hanya 230 orang warga binaan yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, sedangkan sebagian besar lainnya mendapatkan Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II, mereka yang langsung bebas dijemput pihak keluarga," katanya.

Elshinta Peduli

Pihaknya berharap warga binaan yang sudah bebas dapat diterima masyarakat di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing karena selama berada dalam lapas mereka sudah menunjukkan perubahan dengan menyadari kesalahan yang dilakukan.

"Kami meminta mereka dapat kembali bergaul seperti biasa dan masyarakat dapat menerima mereka yang sudah menjalani masa tahanan sebagai bentuk penebusan kesalahan yang dilakukan," katanya.

Dia menambahkan, mereka yang mendapat remisi langsung bebas sebagai tanda perubahan perilaku yang sangat baik sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak kembali mengulang kesalahan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News