Office boy di Kabupaten Semarang gasak uang pabrik hampir Rp500 juta

Update: 2025-12-24 06:30 GMT

Foto: Pranoto/Radio Elshinta

Elshinta Peduli

Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang, Jawa Tengah. Tersangka adalah AL (34), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, yang bekerja sebagai Office Boy (OB) di kantor PT. Cipta Niaga Semesta (Mayora Group), beralamatkan di Jalan raya Semarang-Bawen KM. 34 Harjosari Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

"Pelaku berhasil kami amankan pada 9 Desember 2025, atau kurang dari 24 Jam dari kami menerima laporan di tanggal yang sama. pelaku melakukan hal ini baru pertama kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang AKP AKP Bodia Teja Lelana, Rabu (24/12/2025), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.

Kronologi kejadian yang dilaporkan pihak managemen PT. Cipta Niaga Semesta, dimana pelaku menggunakan modus menggandakan kunci ruang kasir, selanjutnya pelaku dengan leluasa membuka brankas.

"Karena pelaku bekerja sebagai OB di kantor tersebut, jadi pelaku memanfaatkan moment saat bersih bersih ruang kasir untuk menggandakan kunci ruang kasir, serta sudah paham betul letak kunci brankas disimpan," imbuh Bodia.

Dari keterangan pelaku, aksinya dilakukan selama 2 kali yaitu tanggal 6 dan 7 Desember 2025, yang sebelumnya di tanggal 29 November 2025 korban menduplikat kunci ruangan kasir.

Saat melancarkan aksinya yang pertama, pelaku berhasil mengambil Rp86 juta lalu pelaku kembali melancarkan aksinya kedua, berhasil menggasak lebih dari Rp300 juta.

Selama melancarkan aksinya, pelaku beralasan kepada pihak security untuk membersihkan ruangan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Serta pelaku juga nekat mengambil Digital Video Recorder (DVR), Router Mikrotik dan modem Internet guna menghilangkan jejak camera CCTV.

"Totalnya Rp 397.500.000, diambil pelaku dari brankas kasir, dan sisa uang yang berhasil kami amankan sebesar Rp198.700.000, untuk sisanya sudah habis digunakan pelaku untuk membayar hutang hutang dan judi online," pungkas Bodia.

Kepada pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News