Pelaku pembunuhan sadis di Sukajadi Bandung, ditangkap
NA (27) pelaku pembunuhan sadis di konter handphone Van Cell 2 yang berlokasi di Jl. Sukamulya, Kelurahan Sukagalih, Kota Bandung, akhirnya ditangkap.
NA (27) pelaku utama pembunuhan sadis di konter handphone Van Cell 2 akhirnya ditangkap. (foto: ist)
Setelah beberapa hari dalam pelarían, NA (27) pelaku utama pembunuhan sadis di konter handphone Van Cell 2 yang berlokasi di Jl. Sukamulya, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, NA (27) pelaku utama pembunuhan sadis di konter handphone Van Cell 2
Dalam konferensi pers di Mapoltabes Bandung, Kapoltabes Bandung Kombes Dr. Budi Sartono, SIK, MSi, MHan, mengatakan, NA (27) ditangkap di tempat persembunyiannya pada Selasa malam (11/11-2025), di sebuah kontrakan di daerah Cicalengka.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Poltabes Bandung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, SH, SIK, MH. “Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Budi.
Budi juga mengatakan, pelaku NA merupakan mantan pekerja di konter HP tersebut, menurut pengakuannya, sudah bekerja sejak 2013 hingga 2021,
Pelaku terpaksa melakukan aksi nekat pencurian dengan disertai pembunuhan, karena terlilit hutang akibat kecanduan judi online.
Pelaku menjalankan aksinya pada Jumat dinihari (7/11-2025) sekira pk. 03.00 WIB, pelaku masuk ke dalam konter melalui atap kamar mandi, namun aksinya tidak berjalan mulus sesuai rencana. Pelaku kepergok oleh korban Ilham Firmansyah (21) yang saat kejadian sedang tidur di dalam konter HP.
Korban terbangun lantaran kaki korban jatuh ke dalam ember, korban menuju kamar mandi dan berteriak maling, pelaku kalap hingga menghujani korban dengan tusukan dan bacokan pada beberapa bagian tubuh, perut, dada, tangan dan kepala. Budi menambahkan, “Total tusukan berjumlah 30 tusukan, dan hal tersebut membuat korban meninggal di TKP.”
Pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp22.800.000, sejumlah Handphone dan juga vocer isi ulang dan vocer kuota.
Pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (iwe)