Pengacara terdakwa Hari Karyuliarto sebut tak ada suap dalam kasus LNG Pertamina
Sidang ke 14 perkara dugaan korupsi Corpus Christi LNG dengan terdakwa mantan direktur gas Pertamina Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani menghadirkan tiga AHLI dari terdakwa yaitu ; Ahli Hukum pidana Prof Agus Surono, Ahli Hukum Perseroan Dr (doktor) Rouli Valentina, dan Ahli Hukum administrasi Negara Dr Dian Puji, Senen 30 Maret 2026.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sidang ke 14 perkara dugaan korupsi Corpus Christi LNG dengan terdakwa mantan direktur gas Pertamina Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani menghadirkan tiga AHLI dari terdakwa yaitu ; Ahli Hukum pidana Prof Agus Surono, Ahli Hukum Perseroan Dr (doktor) Rouli Valentina, dan Ahli Hukum administrasi Negara Dr Dian Puji, Senen 30 Maret 2026.
Dalam persidangan, ahli hukum korporasi, Doktor Rouli Valentina, menegaskan penilaian kerugian suatu perseroan tidak bisa dilakukan secara asumtif, melainkan harus merujuk pada laporan keuangan resmi, khususnya laporan laba rugi yang telah diaudit.
Ahli menjelaskan, jika dalam laporan keuangan tidak tercantum adanya kerugian, maka secara hukum tidak dapat dinyatakan bahwa perseroan mengalami kerugian.
Ia menekankan, penting untuk membedakan antara dua tindakan hukum yang berbeda, yakni pembelian dan penjualan.
Menurutnya, jika pembelian dilakukan sesuai kontrak, dengan harga yang wajar serta barang diterima sesuai kuantitas dan kualitas, maka tidak terdapat kerugian dalam proses tersebut.
“Kerugian, jika ada, bisa saja timbul dari kebijakan lanjutan, misalnya saat penjualan oleh manajemen berikutnya dengan harga di bawah harga perolehan,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ahli juga menyoroti aspek kewenangan direksi dalam menandatangani kontrak. Ia menyatakan, selama direksi yang menandatangani memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan, maka perseroan tetap terikat pada perjanjian tersebut.
Dalam konteks BUMN berbentuk perseroan terbatas, kegiatan pembelian gas dari perusahaan asing dinilai sebagai bagian dari kegiatan usaha, sehingga tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, yang memasukkan aktivitas pembelian dan impor gas sebagai bagian dari kegiatan niaga.
Selain itu, ahli juga mengungkapkan pelaksanaan kontrak yang berlaku dapat ditelusuri melalui dokumen keuangan seperti invoice.
Dalam sidang, ditunjukkan pembayaran yang dilakukan oleh perseroan merujuk pada kontrak tahun 2015, bukan kontrak sebelumnya yang ditandatangani pada 2014.
Ahli juga menyinggung peran pemegang saham, dalam hal ini negara melalui Menteri BUMN.
Ia menjelaskan, pemegang saham dapat meminta pertanggungjawaban direksi melalui mekanisme RUPS apabila terdapat dugaan pelanggaran anggaran dasar.
Tetapi, selama tindakan direksi dilakukan sesuai kewenangan dan tidak pernah mendapat teguran, hal itu mengindikasikan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya.
Usai sidang, Hari Karyuliarto meminta semua pihak, termasuk mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai pernyataan di luar persidangan berpotensi membentuk opini yang tidak sejalan dengan fakta persidangan.
“Saya hanya ingin menyampaikan kepada Pak Ahok, jangan terlalu banyak mengobral opini di luar. Apa yang disampaikan di persidangan sudah terbuka, jadi tidak perlu membentuk opini lain di luar. Kita harus menghargai proses sidang yang sedang berjalan.” ujarmya.
Sementara itu, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nurzainab, menyoroti keterangan ahli yang menyatakan keputusan dalam korporasi, termasuk di Pertamina, tidak dapat diambil secara personal oleh komisaris, melainkan melalui keputusan kolektif Dewan Komisaris. Ia juga menilai terdapat kesalahpahaman dalam melihat perkara LNG tersebut.
“Keterangan ahli jelas, bahwa ini bagian dari kegiatan usaha Pertamina sehingga tidak memerlukan persetujuan komisaris maupun RUPS. Tidak ada suap, tidak ada konflik kepentingan, dan kontrak pembelian LNG dilakukan sesuai prosedur serta kebutuhan perusahaan. Kerugian yang terjadi justru berasal dari kebijakan penjualan saat pandemi, bukan dari pembelian.” kata Nurzainab seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (30/3).
Ia menambahkan, pembelian LNG dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, setelah Pertamina tidak memperoleh pasokan dari dalam negeri. Kontrak pembelian disebut telah sesuai spesifikasi, volume, dan harga yang disepakati.
Menurut Wa Ode, kerugian baru terjadi ketika LNG dijual pada saat harga energi global menurun drastis akibat pandemi COVID-19. Kebijakan penjualan tersebut, kata dia, merupakan keputusan manajemen baru setelah kliennya tidak lagi menjabat.
Pendapat serupa disampaikan advocat, Sahala Panjaitan. Ia menegaskan seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan tidak adanya unsur suap maupun benturan kepentingan dalam proyek tersebut.
“Sampai sidang hari ini, semua saksi dan ahli menyatakan tidak ada suap, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada penerimaan apapun oleh Pak Hari. Bahkan proyek ini disebut menguntungkan, sehingga unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 seharusnya gugur.” kata Sahala.
Tim penasihat hukum juga menilai perkara ini mengarah pada kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis yang diambil dalam konteks korporasi. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil


