Pengamat: KPK perlu turun periksa rencana impor 105 ribu mobil niaga

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan untuk memeriksa rencana pengadaan 105 ribu unit mobil dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

By :  Widodo
Update: 2026-03-19 14:10 GMT

Diskusi publik bertajuk "Potensi Korupsi dan State Capture dalam Kebijakan Impor 105.000 Pick-Up dari India: Mampukah KPK Mengusutnya?", di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/HO-DPP Indonesia Youth Congress.

Indomie

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu turun tangan untuk memeriksa rencana pengadaan 105 ribu unit mobil dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak mengusut potensi kerugian negara dalam proyek tersebut lantaran sudah terang benderang dari temuan awal.

"Pertanyaannya sekarang, apakah KPK berani mengusutnya?” kata Ray dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (18/3), seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis.

Apabila KPK tidak bisa mengusutnya, ia mendorong Kejaksaan Agung agar mengambil peran.

Ray pun mempertanyakan alasan pemilihan impor dari India serta kemungkinan kaitannya dengan dinamika kebijakan pemerintah, termasuk kunjungan pejabat tinggi ke negara tersebut.

Dia berpendapat transparansi pemerintah dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti hukum dan litigasi strategis Syaiful Hidayatullah menilai setidaknya terdapat 10 pintu masuk hukum yang dapat digunakan KPK untuk memeriksa proyek tersebut.

Ia mengatakan pintu masuk tersebut dimulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian keuangan negara, hingga rekayasa pengadaan dalam proyek bernilai jumbo itu.

Elshinta Peduli

“Jika kebijakan lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka bisa masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah jelas, tinggal keberanian penegakan,” ungkap Syaiful.

Dia menambahkan skema pembiayaan proyek, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun instrumen publik lain, membuka ruang audit hukum yang luas.

Dirinya turut menyinggung indikasi pengondisian tender, konflik kepentingan pejabat dengan pelaku usaha, serta penggunaan perantara yang berpotensi "mengunci" kompetisi sejak awal.

Lebih jauh, Syaiful menuturkan proyek Agrinas itu menunjukkan gejala state capture, yakni ketika kebijakan publik dibajak oleh kepentingan kelompok tertentu.

“Dengan skala proyek, keterlibatan aktor negara, dan perhatian publik yang luas, ini memenuhi syarat sebagai perkara strategis yang layak ditangani KPK,” ujarnya.

Temuan tersebut diperkuat oleh peneliti kebijakan publik Gian Kasogi, yang mengidentifikasi sedikitnya 20 persoalan serius dalam kebijakan impor tersebut.

Dari perspektif hak asasi manusia (HAM), dia menilai proyek itu mengabaikan partisipasi publik dan berpotensi melanggar prinsip persetujuan bebas, sebelumnya, dan berdasarkan informasi (FPIC).

Sementara dari sisi politik hukum, lanjut dia, pengambilan keputusan dinilai tidak transparan dan minim pengawasan legislatif.

Kemudian dalam kerangka ekonomi pembangunan, ia menyebut proyek impor mobil niaga itu berisiko menimbulkan distorsi pasar otomotif nasional, pemborosan anggaran, serta memperdalam ketergantungan impor.

“Ini bukan sekadar proyek kendaraan, tetapi bisa menjadi preseden buruk dalam perencanaan pembangunan desa,” ucap Gian.

Adapun diskusi publik digelar Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC), yang menghadirkan narasumber dari unsur akademisi, peneliti, dan pegiat antikorupsi.

KPK sebelumnya menyatakan masih mengawasi rencana pengadaan 105 ribu unit mobil dari India tersebut.

"Ya, kami sifatnya melihat, selama itu masih sifatnya potensi," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (24/2).

Setyo mengatakan pengawasan tersebut dilakukan KPK melalui asesmen risiko korupsi atau risk corruption assessment (RCA).

Ia menjelaskan penilaian oleh KPK tersebut dilakukan dalam konteks pencegahan korupsi, sehingga ke depannya tidak terjadi sebuah permasalahan.

Setyo mengatakan KPK tetap mengawasi langkah-langkah berikutnya Agrinas maupun pemerintah setelah pimpinan DPR RI menyarankan agar pengadaan ratusan ribu kendaraan tersebut untuk ditunda terlebih dahulu.

Elshinta Peduli

Similar News