Polres Karawang tangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja
Tiga pelaku pengedar ganja yang ditangkap Satresnarkoba Polres Karawang. (ANTARA/HO-Polres Karawang)
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Ketiga pelaku yang ditangkap di antaranya Bagas Als Agas, Indra Pratama Als Tama dan Rikiansyah Als Riki," kata Kasi Humas Polres Karawang, di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, ketiga pelaku itu ditangkap dalam sebuah operasi penyergapan yang berlangsung beberapa hari lalu.
Operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian setempat menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Purwadana, Kecamatan Karawang Barat.
Dalam operasi penyergapan itu, sasaran pertama ialah seorang pelaku berinisial Bagas alias Agas yang diamankan di kediamannya di Dusun Jenebin, Desa Purwadana. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah ember hitam yang berisi ganja, sebuah tas selempang berisi tiga bungkus plastik klip berisi ganja, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan Bagas, terungkap bahwa ganja tersebut didapatkannya dari dua orang rekanannya di daerah Cipinang, Jakarta Timur. Kedua orang tersebut adalah Indra P alias Tama dan Rikiansyah alias Riki. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan perjalanan ke Jakarta Timur untuk melakukan penangkapan. Kedua tersangka berhasil diamankan di tempat tinggal mereka masing-masing tanpa perlawanan.
Dari penangkapan ketiga pelaku, barang bukti yang diamankan totalnya mencapai 3,5 kilogram ganja.